Implikasi dan Relevansi Putusan Mahkamah Konstitusi tentang Penghitungan Suara Ulang Dalam Sengketa Pemilihan Kepala Daerah Sekadau
Keywords:
Mahkamah Konstitusi, Pemilihan Kepala Daerah, Penghitungan Suara UlangAbstract
Pemilihan kepala daerah merupakan kontestasi demokrasi yang dilaksanakan untuk memilih pemimpin daerah. Seringkali proses demokrasi ini menimbulkan perselisihan, sehingga memerlukan penyelesaian secara hukum. Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga peradilan yang menangani sengketa hasil pemilu dan pilkada, salah satunya perselisihan hasil pemilihan kepala daerah yang terjadi di Sekadau. Penelitian ini merupakan menggunakan metode penelitian normatif, dimana pengkajian didasarkan pada pendekatan perundang-undangan yang terfokus pada peraturan perundang-undangan dan keputusan Mahkamah Konstitusi. Hasil peneltitian ini menunjukan bahwa Hakim Konstitusi dalam putusan yang memerintahkan untuk dilakukannya penghitungan suara ulang pada proses pemilihan tersebut mengedepankan prinsip keadilan, transparansi, dan keberlanjutan demokrasi. Putusan tersebut memiliki dampak signifikan terhadap dinamika politik lokal di Kabupaten Sekadau. Pemberian kesempatan untuk penghitungan suara ulang memberikan harapan baru bagi pihak yang merasa dirugikan sekaligus menegaskan komitmen terhadap integritas pemilihan.
References
Adlhiyati, Z., & Achmad, A. (2020). Melacak Keadilan dalam Regulasi Poligami: Kajian Filsafat Keadilan Aristoteles, Thomas Aquinas, dan John Rawls. Undang: Jurnal Hukum, 2(2), 409–431. https://doi.org/10.22437/ujh.2.2.409-431
Ahmad. (2018). Pemilihan Kepala Daerah Di Indonesia: (Studi Pemungutan Suara Ulang dalam Putusan Nomor. 120/PHP.BUP-XIV/2016). Jurnal Hukum Replik, 5(1), 1–22.
Arifin, M. D. (2022). Pemungutan Suara Ulang Pada Pemilihan Umum Serentak Tahun 2019 Oleh Komisi Pemilihan Umum Kota Padang. Unes Journal of Swara Justisia, 6(3), 209–217. https://doi.org/10.31933/ujsj.v6i3.263
Bawamenewi, A. (2020). Wewenang Mahkamah Konstitusi Dalam Memutus Sengketa Kewenangan Konstitusional Lembaga Negara. Warta Dharmawangsa, 14(1), 104–114. https://doi.org/10.46576/wdw.v14i1.545
Gemilang, H. D., Budiarti, D., & Ariesta, W. (2024). Studi Kasus Pemungutan Suara Ulang di TPS 14 dan TPS 16 Pondok Pesantren Darullughah Wadda’wah Kabupaten Pasuruan Pada Pemilihan Umum Tahun 2019. Yurijaya : Jurnal Ilmiah Hukum, 6(1), 8–20. https://doi.org/10.51213/yurijaya.v6i1.126
Habibillah, F., & Syamsir, S. (2024). Analisis Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Kepala Daerah Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan. Limbago: Journal of Constitutional Law, 4(1), 132–140. https://doi.org/10.22437/limbago.v4i1.18155
Handayani, R. S. (2020). Pemungutan Suara Ulang pada Pemihan Umum Tahun 2019 di Indonesia. Perspektif, 9(1), 9–18. https://doi.org/10.31289/perspektif.v9i1.2828
Hendrawan, I. (2015). Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah Pasca Putusan MK No. 97/PUU-XI.2013. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 4(1), 139–179. https://doi.org/10.33331/rechtsvinding.v4i1.52
Iswandi, K., & Prasetyoningsih, N. (2020). Penyelesaian Sengketa Kewenangan Lembaga Negara Independen di Indonesia. SASI, 26(4), 434–446. https://doi.org/10.47268/sasi.v26i4.283
Jurdi, F. (2018). Pengantar Hukum Pemilihan Umum. Jakarta: Kencana.
Kambo, G. (2021). Refleksi Dari Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Di Kota Makassar Tahun 2019 Untuk Pemilu 2024 Yang Bermartabat. Jurnal Etika & Pemilu, 7(2), 78–94.
Karlina, L., Sari, M., Yanti, P., & Hariyanti, D. (2024). Implementasi Pemungutan Suara Ulang Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Amandemen: Jurnal Ilmu Pertahanan, Politik Dan Hukum Indonesia, 1(3), 314–323. https://doi.org/10.62383/amandemen.v1i3.395
Khotob Tobi Almalibari, Abdul Aziz, & Adrian Febriansyah. (2021). Kewenangan Mahkamah Konstitusi Dalam Sistem Pemilihan Umum. Jurnal Rechten : Riset Hukum Dan Hak Asasi Manusia, 3(1), 1–8. https://doi.org/10.52005/rechten.v3i1.21
Liany, L. (2016). Desain Hubungan Kelembagaan Penyelenggara Pemilu. Jurnal Cita Hukum, 4(1), 51–72. https://doi.org/10.15408/jch.v4i1.3198
Mahkamah Konstitusi RI. (2021). KPU Kabupaten Sekadau Tetapkan Bupati Terpilih Meski Hasil PSU Digugat [Mahkamah Konstitusi RI]. Retrieved October 25, 2023, from Mahkamah Konstitusi RI website: https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=17288
Nasution, T. A. & Abdullah. (2022). Pemilihan Kepala Daerah Melalui Pemungutan Suara Ulang Dalam Perspektif Fikih Siyasah. Tanfidziy : Jurnal Hukum Tata Negara Dan Siyasah), 1(2), 161–187.
Pratiwi, D. K. (2020). Kewenangan Mahkamah Konstitusi Dalam Pengujian Undang-Undang Ratifikasi Perjanjian Internasional. Jurnal Yudisial, 13(1), 1–19. https://doi.org/10.29123/jy.v13i1.268
Reginantis, I. A., Priyambodo, N. A., & Jamal, A. (2024). Analisis Penyebab Diselenggarakannya Pemungutan Suara Ulang (PSU) Di Provinsi Jawa Timur Tahun 2024. Eksekusi : Jurnal Ilmu Hukum Dan Administrasi Negara, 2(2), 368–376. https://doi.org/10.55606/eksekusi.v2i2.1132
Tosalenda, B., Niode, B., & Sampe, S. (2021). Faktor-faktor Penyebab Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pada Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019 Di Kota Manado. Pengelolaan Sumberdaya Pembangunan, 1(1), 45–51. https://doi.org/10.35801/jpsp.v1i1.34184
Wahid, A. (2022). Keadilan Restoratif: Upaya Menemukan Keadilan Substantif? Jurnal Ius Constituendum, 7(2), 307–321. https://doi.org/10.26623/jic.v7i2.5793