Mekanisme Penyelesaian Konflik Suami-Istri Di Perbatasan Indonesia-Malaysia Pada Desa Sukamaju Dalam Perspektif Hukum Islam
Keywords:
Hukum Islam, Konflik, Perbatasan, Suami dan IstriAbstract
Pasangan suami istri di wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia, tepatnya di Desa Sukamaju, Kecamatan Mentebah Kabupaten Kapuas Hulu memiliki caranya tersendiri dalam menyelesaikan konflik yang terjadi antara suami dan istri. Penyelesaian konflik melibatkan tokoh adat untuk menjadi mediator antara suami dan istri yang saling berkonflik. Peran tokoh adat dirasa lebih penting ketimbang keluarga besar. Tujuan penelitian ini sebagai salah satu usaha dalam pembentukan ketahanan keluarga dan keluarga hebat di wilayah perbatasan, dimana menggunakan metode penelitian empiris dengan pendekatan kasus. Data dianalisis dan dipaparkan secara deskriptif kualitatif. Proses pengambilan data, peneliti langsung turun ke masyarakat Desa Sukamaju untuk melakukan wawancara dan observasi. Adapun hasil penelitian adalah pihak yang didatangkan pada saat penyelesaian konflik hanya antara suami, istri, dan kepala adat. Hal ini dimaksudkan agar hal-hal yang dirahasiakan oleh kedua belah pihak yang berkonflik tidak tersebar ke masyarakat. Tujuannya adalah agar menjaga nama baik suami, istri dan keluarga, oleh karena itu secara tidak langsung upaya ini juga bersesuaian dengan maqashid syari’ah pada poin menjaga keturunan. Dari sisi intensitas dan kualitas pelaksanaan, penyelesaian konflik suami istri pada keluarga di Desa Sukamaju tergolong ‘urf karena dilakukan berulang kali dan tidak mengandung unsur yang melanggar syari’ah. Terdapat perbedaan yang sangat jelas terkait konsep penyelesaian konflik suami istri antara hukum islam dengan apa yang terjadi pada keluarga di Desa Sukamaju. Berdasarkan hukum Islam pihak ketiga untuk menyelesaikan konflik rumah tangga antara suami dan istri berasal dari keluarga besar dan hanya diperlukan ketika sudah sampai syiqaq. Sedangkan konsep yang ada pada keluarga di Desa Sukamaju, pihak ketiga tidak perlu menunggu sampai syiqaq serta diperbolehkan bukan berasal dari pihak keluarga yaitu kepala adat.
References
Adam, L. (2017). Membangun Daya Saing Tenaga Kerja Indonesia Melalui Peningkatan Produktivitas. Jurnal Kependudukan Indonesia, 11(2), 71. https://doi.org/10.14203/jki.v11i2.205
Adiansah, W., Nulhaqim, S. A., & Basyar, G. G. K. (2021). Resolusi Konflik Berbasis Komunitas Melalui Pengembangan Masyarakat Sebagai Upaya Alternatif Resolusi Konflik Agraria. Share : Social Work Journal, 10(2), 163–174. https://doi.org/10.24198/share.v10i2.31200
Akbar, M. F. & Heriansyah. (2021). Penerapan Sistem Demokrasi dalam Keluarga Sebagai Langkah Awal Penyetaraan Gender. Al-Qadlaya : Jurnal Hukum Keluarga Islam, 1(1), 1–10. https://doi.org/10.55120/qadlaya.v1i1.402
Amin, M. A. S. (2017). Komunikasi Sebagai Penyebab Dan Solusi Konflik Sosial. Jurnal Common, 1(2), 101–108. https://doi.org/10.34010/common.v1i2.573
Badan Pusat Statistik Kabupaten Kapuas Hulu. (2019). Kecamatan Mentebah Dalam Angka. Kapuas Hulu: Badan Pusat Statistik Kapuas Hulu.
Basir, S. (2019). Membangun Keluarga Sakinah. Al-Irsyad Al-Nafs: Jurnal Bimbingan Dan Penyuluhan Islam, 6(2), 99–108.
Chadijah, S. (2018). Karakteristik Keluarga Sakinah Dalam Islam. Rausyan Fikr : Jurnal Pemikiran Dan Pencerahan, 14(1), 113–128. https://doi.org/10.31000/rf.v14i1.676
Falikhah, N. (2017). Bonus Demografi Peluang Dan Tantangan Bagi Indonesia. Alhadharah: Jurnal Ilmu Dakwah, 16(32), 1–12. https://doi.org/10.18592/alhadharah.v16i32.1992
Gunawan. (2022). Fungsi Pendidikan Dan Pengasuhan Dalam Keluarga. Jurnal Generasi Tarbiyah: Jurnal Pendidikan Islam, 1(2), 101–108.
Herawati, T., Pranaji, D. K., Pujihasvuty, R., & Latifah, E. W. (2020). Faktor-Faktor yang Memengaruhi Pelaksanaan Fungsi Keluarga di Indonesia. Jurnal Ilmu Keluarga Dan Konsumen, 13(3), 213–227. https://doi.org/10.24156/jikk.2020.13.3.213
Liswiana, D., Nurkolis, N., & Abdullah, G. (2018). Peran Kepala Sekolah Dalam Meningkatkan Mutu SD Islam Al Azhar 25 Semarang. Jurnal Manajemen Pendidikan (JMP), 7(3), 328–344. https://doi.org/10.26877/jmp.v7i3.3148
Murdiana, S. (2015). Penyelesaian Konflik Perkawinan Ditinjau Dari Usia Perkawinan. Indonesian Journal of Applied Sciences, 5(3), 135–142. https://doi.org/10.24198/ijas.v5i3.15063
Mutakin, A. (2017). Teori Maqâshid Al Syarî’ah dan Hubungannya dengan Metode Istinbath Hukum. Kanun Jurnal Ilmu Hukum, 19(3), 547–570.
Rahayu, S. M. (2017). Konseling Keluarga Dengan Pendekatan Behavioral: Strategi Mewujudkan Keharmonisan Dalam Keluarga. Proceeding Seminar Dan Lokakarya Nasional Revitalisasi Laboratorium Dan Jurnal Ilmiah Dalam Implementasi Kurikulum Bimbingan Dan Konseling Berbasis KKNI, 1, 264–272. Malang: Universitas Negeri Malang.
Riyono, B. (2022). Keluarga sebagai Fondasi Peradaban Bangsa: Sebuah Strategi Memanfaatkan Bonus Demografi secara Optimal. Buletin Psikologi, 30(1), 59–77. https://doi.org/10.22146/buletinpsikologi.68234
Septiani, D., Azzahra, P. N., Wulandari, S. N., & Manuardi, A. R. (2019). Self Disclosure Dalam Komunikasi Interpersonal: Kesetiaan, Cinta, Dan Kasih Sayang. FOKUS (Kajian Bimbingan & Konseling Dalam Pendidikan), 2(6), 265–271. https://doi.org/10.22460/fokus.v2i6.4128
Takdir, M. (2017). Identifikasi Pola-Pola Konflik Agama dan Sosial (Studi Kasus Kekerasan Berbasis Sektarian dan Komunal di Indonesia). Ri’ayah: Jurnal Sosial Dan Keagamaan, 2(1), 45–64.
Wandi, S. (2018). Eksistensi ’Urf dan Adat Kebiasaan Sebagai Dalil Fiqh. SAMARAH: Jurnal Hukum Keluarga Dan Hukum Islam, 2(1), 181–196. https://doi.org/10.22373/sjhk.v2i1.3111
Yel, M. B., & Nasution, M. K. M. (2022). Keamanan Informasi Data Pribadi Pada Media Sosial. Jurnal Informatika Kaputama (JIK), 6(1), 92–101. https://doi.org/10.59697/jik.v6i1.144






