Prinsip Non-Refoulement dalam Optimalisasi Peran Rumah Detensi Imigrasi Bagi Perlindungan Hak-Hak Pengungsi
Keywords:
Pengungsi, Prinsip Tidak Memulangkan, Rumah Detensi ImigrasiAbstract
Permasalahan pengungsi internasional hadir di Indonesia menjadi permasalahan yang sering terjadi karena posisi negara Indonesia yang strategis bagi para pengungsi untuk transit. Di Indonesia sendiri regulasi mengenai pengungsi diatur dalam Peraturan Presiden No.125 Tahun 2016 yang turut memberikan perlindungan dan tugas-tugas yang diamanatkan meskipun Indonesia tidak meratifikasi Konvensi Jenewa 1951 tentang Pengungsi. Permasalahan penelitian ini secara khusus bertujuan menganalisis praktek prinsip tidak memulangkan (non-refoulement) perlindungan dan bantuan hak-hak pengungsi serta perlindungan yang diberikan oleh Rumah Detensi Imigrasi Indonesia. Penelitian ini dikaji dengan metode penelitian yuridis-empiris dengan melakukan pengkajian fakta-fakta berdasarkan pendekatan undang-undang, pendekatan sejarah, dan pendekatan kasus. Adapun kajian penelitian ini juga didasari pada teori perlindungan hukum serta prinsip hukum internasional. Hasil penelitian ini ditemukan sebuah permasalahan di Rumah Detensi Imigrasi dimana terdapat hak-hak yang terabaikan oleh pengungsi. Permasalahan terhadap perlindungan terhadap pengungsi di Indonesia ini dikatakan tidak efektif karena Indonesia sendiri belum meratifikasi Konvensi Jenewa 1951 tentang Pengungsi yang menjadi dasar kebijakan hukum internasional terhadap pengungsi, serta adanya tekanan dari masyarakat Indonesia yang berpendapat beberapa pengungsi yang ada di Indonesia justru menimbulkan keresahan di masyarakat.
References
Balbeid, N. U. (2017). Dampak Diterbitkannya Peraturan Presiden Republik Indonesia No.21 Tahun 2016 Tentang Bebas Visa Kunjungan Terhadap Tingkat Kriminalitas Yang Dilakukan Oleh Orang Asing di Provinsi Bali. Jurnal Kertha Negara, Vol.5(No.5), pp.1-15.
Chapman, A. R., & Carbonetti, B. (2011). Human Rights Protections for Vulnerable and Disadvantaged Groups: The Contributions of the UN Commitee on Economic, Social, and Cultural. Journal of Human Rights Quarterly, Vol.33(No.3), pp.682-732.
Christmas, S. K., & Setiyono, J. (2019). Intervensi Militer Terhadap Kudeta Politik Menurut Prinsip Jus Cogens. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, Vol.1(No.3), pp.308-321. https://doi.org/10.14710/jphi.v1i3.308-321
Damarjati, D. (2019). UNHCR Harap Indonesia Izinkan Pengungsi Cari Pemasukan. Retrieved March 12, 2020, from Detik.com website: https://news.detik.com/berita/d-4412648/unhcr-harap-indonesia-izinkan-pengungsi-cari-pemasukan
Djajic, S., & Vinogradova, A. (2017). Immigration Policies and the Choice Between Documented and Undocumented Migration. Journal of Economica, Vol.86(No.341), pp.1-38.
Fitria. (2015). Perlindungan Hukum Bagi Pengungsi di Negara Ketiga: Praktik Indonesia. Padjajaran Jurnal Ilmu Hukum, Vol.2(No.1), pp.105-125.
Godam, S. M. (2011). Buku pedoman HAM Bagi Petugas Rumah Detensi Imigrasi. Jakarta: Pohon Cahaya.
Hardjaloka, L., & Bahar & Parnters. (2015). Studi Perbandingan Ketentuan Perlindungan Pencari Suaka dan Pengungsi di Indonesia dan Negara Lainnya. Jurnal Legislasi Indonesia, Vol.12(No.1), pp.1-31.
Jastram, K., & Achiron, M. (2004). Perlindungan Pengungsi. Jakarta: Komisariat Tinggi PBB dan Uni Antar Parlemen.
Juwana, H. (2019). Kewajiban Negara dalam Proses Ratifikasi Perjanjian Internasional: Memastikan Keselarasan Dengan Konstitusi dan Mentransformasikan ke Hukum Nasional. Undang Jurnal Hukum, Vol.2(No.1), pp.1-32.
Lambert, H. (2013). Safe Third Country in the European Union: An Evolving Concept in International Law and Implications for the UK. Journal of Immigration, Asylum and Nationality Law, Vol.26(No.4), pp.1-29.
Lewis, C. (2014). UNHCR and International Refugee Law: From Treaties to Innovation. New York: Routledge.
Purwanto, A., & Pancawati, MB. D. (2020). WNI Eks Timor Timur: Antara Asa dan Kenyataan. Retrieved from Kompas.com website: https://bebas.kompas.id/baca/riset/2020/02/24/wni-eks-timor-timur-antara-asa-dan-kenyataan/
Rachman, M. I. J. (2018). Kerjasama Indonesia Dengan Lembaga-Lembaga Terkait Dalam Penanganan Pengungsi. Jurist Diction Law Journal, Vol.1(No.1), pp.262-285.
Rosmawati. (2015). Perlindungan Terhadap Pengungsi / Pencari Suaka Di Indonesia (Sebagai Negara Transit) Menurut Konvensi 1951 dan Protokol 1967. Kanun Jurnal Ilmu Hukum, Vol.17(No.3), pp.457-476.
Satriyo, A. T. (2012). Perlindungan Hak Asasi Manusia Pengungsi Internasional. Yustisia Jurnal Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret, Vol.1(No.2), pp.169-179.
Setiyono, J. (2017). Kontribusi UNHCR Dalam Penanganan pengungsi Internasional di Indonesia. Masalah-Masalah Hukum, Vol.46(No.3), pp.275-281.
Syahrin, M. A. (2017). Penerapan Hukum Deteni Tanpa Kewarganegaraan (Stateless) yang Ditahan Lebih Dari 10 (Sepuluh) Tahun di Rumah Detensi Imigrasi Jakarta: Studi Kasus Danto Nizar Zlavic. Jurnal Fiat Justicia, Vol.3(No.2), pp.455-481.
Tambunan, A. W. (2019). Kerjasama UNHCR dan ION dalam Menangani Pencari Suaka dan Pengungsi Etnis Rohingya di Indonesia. Journal of International Relations, Vol.5(No.2), pp.341-350.
UNHCR. (2024). Pengungsi dan Pencari Suaka Tinggal Di Perkotaan Di Beberapa Kota Di Indonesia. Retrieved May 20, 2024, from Global Focus: UNHCR Operations Worldwide website: https://reporting.unhcr.org/operational/operations/indonesia
Wagiman. (2012). Hukum Pengungsi Internasional. Jakarta: Sinar Grafika.
Warren, R. (2018). DHS Overestimates Visa Overstays for 2016: Overstay Population Growth Near Zero During the Year. Journal on Migration and Human Security, Vol.5(No.4), pp.768-779.
Wicaksono, N. B., Susetyorini, P., & Roisah, K. (2016). Tinjauan Yuridis Pelaksanaan Azas Non-Refoulement dan Perlindungan Terhadap Pengungsi. Diponegoro Law Journal, Vol.5(No.3), pp.1-18.
Yo’el, S. M. (2016). Kajian Yuridis Perlindungan Pengungsi Di Indonesia Setelah Berlakunya Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi Dari Luar Negeri. Journal Diversi, Vol.2(No.2), pp.462-483.






