Pengaruh Prinsip Non-Intervensi Terhadap Peran ASEAN Dalam Menangani Kasus Pelanggaran HAM Di Myanmar
Keywords:
ASEAN, Hak Asasi Manusia, Junta Militer Myanmar, Prinsip Non-IntervensiAbstract
Prinsip non-intervensi merupakan prinsip yang secara universal diterima dalam hukum internasional dan ditingkat regional ASEAN prinsip ini tercantum diberbagai perjanjian dan kerangka hukum yang ada. Prinsip ini menjadi salah satu faktor yang merekatkan namun juga menjadi kendala bagi ASEAN khususnya dalam menangani kasus pelanggaran HAM seperti yang terjadi di Myanmar terkait tentang perlakuan Junta Militer Myanmar. Penelitian ini menggunakan metode yuridis-normatif, dimana data yang diperoleh dari studi kepustakaan dan dianalisis dengan metode kualitatif. Sumber data yang dijadikan dasar hukum yaitu Piagam ASEAN. Hasil dari penelitian ini menunjukan penerapan prinsip non-intervensi yang sangat kaku oleh ASEAN telah membuat penanganan kasus pelanggaran HAM yang terjadi sering kali menjadi tidak maksimal. Hal ini membuat peranan ASEAN sangat minim dalam menangani kasus pelanggaran HAM. Peran ASEAN dan AICHR sebagai lembaga HAM tentu sangat dibutuhkan dalam menangani kasus pelanggaran HAM. Perlu adanya gagasan perubahan terhadap prinsip tersebut salah satunya adalah dengan keterlibatan yang fleksibel, dengan adanya gagasan tersebut diharapkan adanya pelunakan dalam penerapan prinsip non-intervensi khususnya pada penanganan pelanggaran HAM.
References
Aizawa, N. (2019). Beyond the Non‐Interference Dilemma: The Indonesian Initiative on ASEAN Charter, Nargis Crisis and Regionalism. Australian Journal of Politics & History, 65(3), 412–429. https://doi.org/10.1111/ajph.12590
ASEAN. (2016). Treaty of Amity and Cooperation in Southeast Asia [ASEAN]. Retrieved February 11, 2023, from ASEAN website: https://asean.org/treatyamity-cooperation-southeast-asia.
Biolanda Latifa & Andrey Sujatmoko. (2024). Penyiksaan Oleh Junta Militer Myanmar Terhadap Para Demonstran Anti Kudeta Menurut Konvensi Anti Penyiksaan 1984. Reformasi Hukum Trisakti, 6(1), 1–11. https://doi.org/10.25105/refor.v6i1.19102
Buente, M. (2011). Institutionalising Military Rule in Burma/Myanmar: External and Internal Factors. ECPR General Conference Reyjavik, 1, 1–22. United Kingdom: The European Consortium For Political Research.
Christmas, S. K., & Setiyono, J. (2019). Intervensi Militer Terhadap Kudeta Politik Menurut Prinsip Jus Cogens. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 1(3), 308–321. https://doi.org/10.14710/jphi.v1i3.308-321
Hasnda, N. A. (2022). Eksistensi Perlindungan HAM Tingkat Regional ASEAN. Jurnal Rechten : Riset Hukum Dan Hak Asasi Manusia, 4(3), 38–49.
Human Right Watch. (2024). Myanmar: Military Abuses Against Civilians Intensify. Retrieved March 11, 2024, from Human Right Watch website: https://www.hrw.org/news/2024/01/30/myanmar-military-abuses-against
Marzuki, P. M. (2019). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.
Muhammad, M. (2023). Utusan Khusus PBB Ungkapkan Pelanggaran HAM Sistematis oleh Junta Myanmar [Kompas]. Retrieved February 11, 2023, from Kompas website: https://www.kompas.id/baca/internasional/2023/03/17/utusan-khusus-pbb-temukan-pelanggaran-ham-sistematis-oleh-junta-myanmar
Namang, R. B. (2020). Negara dan Warga Negara Perspektif Aristoteles. Jurnal Ilmiah Dinamika Sosial, 4(2), 247–266.
Purwanto, H. (2012). Keberadaan Asas Pacta Sunt Servanda dalam Perjanjian Internasional. Mimbar Hukum - Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 21(1), 155–170. https://doi.org/10.22146/jmh.16252
Rahmanto, T. Y. (2017). Prinsip Non-Intervensi Bagi ASEAN Ditinjau dari Perspektif Hak Asasi Manusia. Jurnal HAM, 8(2), 145–159. https://doi.org/10.30641/ham.2017.8.145-159
Ramadhani, Z., & Mabrurah, M. (2021). Pengaruh Prinsip Non-Intervensi ASEAN terhadap Upaya Negosiasi Indonesia Dalam Menangani Konflik Kudeta Myanmar. Global Political Studies Journal, 5(2), 126–143. https://doi.org/10.34010/gpsjournal.v5i2.5954
Reuters. (2018). Erasing the Rohingya No Point Return [Reuters]. Retrieved February 11, 2023, from Reuters website: https://www.reuters.com/investigates /special-report/myanmar-rohingya-return/
Riyanto, S. (2012). Kedaulatan Negara Dalam Kerangka Hukum Internasional Kontemporer. Yustisia Jurnal Hukum, 1(3), 5–14. https://doi.org/10.20961/yustisia.v1i3.10074
Septiari, D. (2021). ASEAN Summit on Myanmar Crisis Likely This Month [The Jakarta post]. Retrieved February 11, 2023, from The Jakarta Post website: https://www.thejakartapost.com/paper/2021/04/15/asean-summit-on-myanmar-crisis-likely-this-month.html
Starke, J. G. (2012). Pengantar Hukum Internasional. Jakarta: Sinar Grafika.
Sundari, R., Prayuda, R., & Venita Sary, D. (2021). Upaya Diplomasi Pemerintah Indonesia Dalam Mediasi Konflik Kemanusiaan Di Myanmar. Jurnal Niara, 14(1), 177–187. https://doi.org/10.31849/niara.v14i1.6011
Widiastuti, A. (2022). Perspektif ASEAN Terhadap Prinsip Non-Intervensi. Jurnal USM Law Review, 5(1), 377–388. https://doi.org/10.26623/julr.v5i1.4802
Yasa, K. P. (2022). Analisis Kudeta Militer Myanmar Terhadap Pemerintahan Sipil Ditinjau Dari Perspektif Hukum Pidana Internasional. Jurnal Ilmu Hukum Sui Generis, 2(2), 103–110.






