Epistemologi Pewarisan Garis Patrilineal Masyarakat Adat Batak Dalam Hukum Waris Adat Di Indonesia
Keywords:
Garis Keturunan, Hukum Waris Adat, PatrilinealAbstract
Indonesia menganut sistem hukum pluralisme, yaitu menggunakan sistem hukum tertulis dan hukum adat. Penerapan hukum adat di Indonesia diakui dan dapat diterapkan hanya dalam beberapa bidang, seperti hukum waris. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis-normatif dengan spesifikasi penelitian yang bersifat deskriptif-analitis, dengan teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu studi kepustakaan. Hasil dari penelitian membahas eksistensi hukum adat yang walaupun dikategorikan sebagai hukum tidak tertulis tapi masih tetap diberlakukan di Indonesia karena masyarakat adat yang masih menganut dan mentaati aturan hukum adat tersebut, serta keberadaannya diakui dalam perundang-undangan di Indonesia. Penerapan pembagian waris dalam hukum adat di Indonesia di setiap wilayah akan berbeda-beda dan dapat juga dilihat dari garis keturunan dalam hukum adatnya yang dianut, seperti garis keturunan patrilineal hukum adat masyarakat Batak yang dalam pembagian warisnya hanya kepada anak laki-laki yang berhak mewarisi harta peninggalan dari pewaris.
References
Absi, W. Z. (2022). Hukum Adat. Purbalingga: Eureka Media Aksara.
Aditya, Z. F. (2019). Romantisme Sistem Hukum Di Indonesia: Kajian Atas Konstribusi Hukum Adat Dan Hukum Islam Terhadap Pembangunan Hukum Di Indonesia. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 8(1), 37. https://doi.org/10.33331/rechtsvinding.v8i1.305
Ahyani, H. (2023). Hukum Adat. Bandung: Widina Bhakti Persada.
Aisyah, A., & Alexia, N. (2022). Keberadaan Hukum Waris Adat Dalam Pembagian Warisan Pada Masyarakat Adat Batak Toba Sumatera Utara. Mizan: Jurnal Ilmu Hukum, 11(1), 1–8. https://doi.org/10.32503/mizan.v11i1.2323
Apriliawati & Kasmawati. (2022). Hukum Adat di Indonesia. Bandar Lampung: Pusaka Media.
Barus, J. B., Sukadi, & Natajaya, I. N. (2022). Pembagian Harta Warisan Bagi Anak Laki-Laki dan Perempuan Berdasarkan Hukum Adat Budaya Karo di Desa Manuk Mulia Kecamatan Tiga Panah Kabupaten Karo. Jurnal Media Komunikasi Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan, 4(1), 71–79.
Editya, M. L., Purwanti, E., & Astuti, E. D. (2023). Penyelesaian Hukum Dalam Waris Adat Batak Toba Terhadap Ahli Waris Muslim. Tanjungpura Acta Borneo Journal, 1(2), 158–171.
Fernanda, M. S. (2023). Pelaksanaan Pewarisan Pada Masyarakat Adat Batak Perantauan Di Kota Semarang. Jurnal Hukum, Politik Dan Kekuasaan, 3(1), 48–68. https://doi.org/10.24167/jhpk.v3i1.5904
Jayus, J. A. (2019). Eksistensi Pewarisan Hukum Adat Batak. Jurnal Yudisial, 12(2), 235–253. https://doi.org/10.29123/jy.v12i2.384
Mustaghfirin, H. (2011). Sistem Hukum Barat, Sistem Hukum Adat, Dan Sistem Hukum Islam, Menuju Sebagai Sistem Hukum Nasional Sebuah Ide Yang Harmoni. Jurnal Dinamika Hukum, 11(Edsus). https://doi.org/10.20884/1.jdh.2011.11.Edsus.265
Nalle, V. I. W. (2018). Pembaharuan Hukum Waris Adat dalam Putusan Pengadilan (Penghormatan Identitas Budaya Vs Perkembangan Zaman). Mimbar Hukum - Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 30(3), 436–447. https://doi.org/10.22146/jmh.37201
Nasution, S., & Ilham, M. (2022). Kekuatan Hukum Wasiat Secara Lisan Menurut Hukum Adat Batak. Jurnal Notarius, 1(1), 108–119.
Nugroho, B. D. (2018). Hukum Adat Hak Menguasai Negara Atas Sumber Daya Kehutanan dan Perlindungan Terhadap Masyarakat Adat. Bandung: Refika Aditama.
Nugroho, S. S. (2016). Pengantar Hukum Adat Indonesia. Solo: Pustaka Iltizam.
Nurhardianto, F. (2015). Sistem Hukum dan Posisi Hukum Indonesia. Jurnal TAPIS : Teropong Aspirasi Politik Islam, 11(1), 34–45.
Saebani, B. A., & Sutisna, Y. (2018). Metode Penelitian. Bandung: CV. Pustaka Setia.
Salam, S. (2022). Tanah Kadie (Adat) dalam Perspektif Hukum Adat di Indonesia. Purbalingga: Eureka Media Aksara.
Santoso, L. (2016). Perbandingan Sistem Civil Law dan Hukum Islam Serta Interaksinya Dalam SIstem Hukum Indonesia. Istinbath Jurnal Hukum, 13(2), 189–222.
Sari, N., & Hidayati, S. (2022). Hak Waris Perempuan dalam Adat Batak Pasca Berlakunya Yurisprudensi MA No.03/Yur/Pdt/2018. Journal of Law, Society, and Civilization, 10(1), 48–61.
Sidabutar, M., Firdaus, & Hasanah, U. (2017). Pembagian Warisan Pada Masyarakat Adat Batak Toba (Studi Di Desa Martoba Kecamatan Simanindo Kabupaten Samosir). Jurnal Online Mahasiswa Fakultas Hukum, 4(2), 1–15.
Soekanto, S., & Taneko, S. B. (2020). Hukum Adat Indonesia. Depok: RajaGrafindo Persada.
Soetoto, E. O. H. (2021). Buku Ajar Hukum Adat. Malang: Madza Media.
Sudaryatmi, S. (2012). Peranan Hukum Adat dalam Pembangunan Hukum Nasional di Era Globalisasi. Masalah-Masalah Hukum, 41(4), 572–578.
Sukanto, S., & Mamudji, S. (2021). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Pengantar. Depok: RajaGrafindo Persada.
Syahbandir, M. (2010). Kedudukan Hukum Adat dalam Sistem Hukum. Kanun Jurnal Ilmu Hukum, 12(1), 1–13.
Tim Humas Fakultas Hukum UAD. (2022). Eksistensi Hukum Adat dalam Masyarakat Adat. Retrieved from Fakultas Hukum Universitas Ahmad Dahlan website: https://law.uad.ac.id/eksistensi-hukum-adat-dalam-masyarakat-adat/
Wulansari, D. (2018). Hukum Adat Indonesia. Bandung: Refika Aditama.
Yulia. (2016). Buku Ajar Hukum Adat. Lhoksumawe: Unimal Press.
Zakaria, R. Y. (2016). Strategi Pengakuan dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat (Hukum) Adat: Sebuah Pendekatan Sosio-Antropologis. BHUMI: Jurnal Agraria Dan Pertanahan, 2(2), 133–150. https://doi.org/10.31292/jb.v2i2.66






