Penegakan Hukum Tindak Pidana Penyelundupan Rokok Ilegal Melalui Jalan Tidak Resmi Perbatasan Indonesia-Malaysia

Authors

  • Ega Fitrianto Universitas OSO Author
  • Sandy Kurnia Christmas Universitas OSO Author
  • Piramitha Angelina Universitas OSO Author
  • Budi Hermawan Bangun Universitas Tanjungpura Author
  • Muhammad Fadhly Akbar Universitas OSO Author

Keywords:

Jalur Tidak Resmi, Penegakan Hukum, Perbatasan, Rokok Ilegal

Abstract

Kalimantan Barat merupakan provinsi di Indonesia yang berhubungan dengan akses lintas batas antara Indonesia-Malaysia, dimana terdapat beberapa kawasan perbatasan seperti Perbatasan Lintas Batas Negara Entikong di Kabupaten Sanggau, Badau di Kapuas Hulu, Jagoibabang di Kabupaten Bengkayang dan Paloh Sajingan di Kabupaten Sambas, dimana beberapa lintas batas tersebut mempunyai kelemahan dalam pengawasan karena terdapat beberapa jalan tidak resmi atau disebut dengan “Jalur Tikus”. Jalur ini hanya bisa diakses dengan berjalan kaki dan tidak ada kendaraan yang melewati jalur ini, sehingga menimbulkan permasalahan terkait penegakan hukumnya.  Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif empiris dalam pengkajiannya karena akan meneliti berdasarkan sudut pandang undang-undang dan fakta empiris di kawasan perbatasan yang menjadi  lokasi penelitian. Pada kasus penelitian di lapangan melihat pada studi kasus penyeludupan rokok ilegal yang terjadi di kawasan perbatasan. Hasil penelitian ini membahas penegakan hukum pidana tentang penyelundupan rokok ilegal yang ada didaerah perbatasan Indonesia – Malaysia belum optimal dikarenakan masih terdapat pelaku-pelaku tindak pidana peredaran rokok ilegal tersebut yang belum di proses didalam sistem peradilan pidana. Adapun Kendala-kendala dalam penegakan hukumnya adalah dari faktor penegak hukum, masyarakat, dan budaya. Dari faktor penegak hukumnya bahkan masih ada oknum kepolisian yang menggunakan rokok ilegal dan ada oknum TNI yang  membawakan barang-barang kebutuhan masyarakat tersebut ke jalur tidak resmi tersebut. selain itu, kurangnya sosialisasi dari rokok ilegal berpengaruh pada faktor masyarakat dan budaya karena mengakibatkan kurangnya pengetahuan dan kesadaran hukum masyarakat tentang hal tersebut.

Author Biographies

  • Sandy Kurnia Christmas, Universitas OSO

    Program Studi Hukum, Universitas OSO

  • Piramitha Angelina, Universitas OSO

    Program Studi Hukum, Universitas OSO

  • Budi Hermawan Bangun, Universitas Tanjungpura

    Program Studi Hukum, Universitas Tanjungpura

  • Muhammad Fadhly Akbar, Universitas OSO

    Program Studi Hukum, Universitas OSO

References

Astuti, M. T., Sudirman, L., & Girsang, J. (2022). Pemulihan Keuangan Negara Melalui Implementasi Sanksi Denda Pada Pidana Cukai: Pelanggaran Peraturan Pita Cukai. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha, 10(3), 67–82. https://doi.org/10.23887/jpku.v10i3.51204

Bangun, B. H. (2022). Studi Sosio-Legal Terhadap Pengaturan Dan Pola Perdagangan Lintas Batas Negara Di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong. Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), 8(1), 139–160. https://doi.org/10.23887/jkh.v8i1.43606

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. (2022). Apa Itu Rokok Ilegal ? Retrieved February 15, 2024, from Kemenkeu Learning Center website: https://klc2.kemenkeu.go.id/kms/knowledge/apa-itu-rokok-ilegal-76df3ca4/detail/

Gibran, A. S., Zuhri, M. R., & Adham, M. F. (2023). Tinjauan Upaya Pencegahan Kejahatan Lintas Negara Wilayah Perbatasan Indonesia-Malaysia (Analisis Studi Kasus Wilayah Perbatasan Entikong dan Upaya Penanganannya). Journal of Law and Border Protection, 5(2), 109–122.

Hidayat, R., Ardiansah, & Kadaryanto, B. (2022). Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Penyeludupan Rokok Tanpa Cukai di Kabupaten Indragiri Hilir Berdasarkan UU No 39 Tahun 2007 Tentang Cukai. Joint Seminar Pascasarjana IAIN Batusangkar Dan Pascasarjana Lancang Kuning, 1, 275–282. Proceeding IAIN Batusangkar.

Irwansyah. (2021). Penelitian Hukum: Pilihan Metode & Praktik Penulisan Artikel. Yogyakarta: Mirra Buana Media.

Kamaludin, K., & Harahap, M. Y. (2023). Penegakan Hukum terhadap Peredaran Rokok Ilegal Melalui Kantor Bea Cukai Medan. As-Syar’i: Jurnal Bimbingan & Konseling Keluarga, 5(2), 637–648. https://doi.org/10.47467/as.v5i2.3486

Khalimi, & Iqbal, Moch. (2020). Hukum Pajak: Teori dan Praktik. Bandar Lampung: CV. Anugrah Utama Rahaja.

Lay, J. R. B. B., & Wahyono, H. (2018). Dampak Pengembangan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Motaain Pada Kawasan Perbatasan RI_RDTL Di Kabupaten Belu Provinsi Nusa Tenggara Timur. Jurnal Pembangunan Wilayah Dan Kota, 14(1), 29–39.

Maisondra, F. A. (2023). Pembangunan Kawasan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Dan Dampaknya Terhadap Kebijakan Keamanan Nasional. Jurnal Ilmu Pemerintahan Suara Khhhatulistiwa, 8(2), 210–225.

Malik, F., J. Kotta, R., & Murni Rada, A. (2019). Kebijakan Penataan Pulau-Pulau Terluar Di Provinsi Maluku Utara Dalam Rangka Mempertahankan Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ganesha Law Review, 1(2), 106–175. https://doi.org/10.23887/glr.v1i2.58

Moho, H. (2019). Penegakan Hukum Di Indonesia Menurut Aspek Kepastian Hukum, Keadilan dan Kemanfaatan. Jurnal Warta Dharmawangsa, 13(1), 1–13.

Mundzirin, A. (2023). DJBC Sita 3.817.864 Batang Rokok Ilegal di Kalbar [Radio Republik Indonesia]. Retrieved October 24, 2023, from Radio Republik Indonesia website: https://www.rri.co.id/daerah/395387/djbc-sita-3-817-864-batang-rokok-ilegal-di-kalbar

Niko, N., & Purnama, D. T. (2020). Fenomena Drugs Trafficking Di Wilayah Perbatasan Jagoi Babang Indoneia-Malaysia, Kalimantan Barat. Jurnal Sosiologi Nusantara, 6(1), 1–12.

Pemprov Kalimantan Barat. (2019). Gambaran Umum Aspek Geografis Kalimantan Barat. Retrieved October 24, 2024, from Kalbarprov.go.id website: https://kalbarprov.go.id/page/geografis

Sulistio, F., & Manap, N. A. (2016). Alternatif Model Pemidanaan Tindak Pidana Pornografi Siber. Arena Hukum, 9(3), 349–367.

Wahyuni, F., & Asri, Mohd. R. N. (2022). Tinjauan Yuridis Penerapan Sanksi Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penyeludupan Rokok Ilegal. Jurnal Yudisial, 14(3), 413–431. https://doi.org/10.29123/jy.v14i3.477

Wardhani, N. V. P., & Novianto, W. T. (2017). Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum Terhadap Peredaran Magic Mushroom Atau Jamur Letong di Wilayah Hukum Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta. Recidive : Jurnal Hukum Pidana Dan Penanggulangan Kejahatan, 6(1), 43–56.

Yanti, B. V. I., & Muawanah, U. (2020). Dinamika Kesepakatan Perdagangan Lintas Batas Antara Indonesia Dan Malaysia Dan Pengembangan Sentra Kelautan Dan Perikanan Terpadu (SKPT) Sebatik Di Kalimantan Utara. Jurnal Kebijakan Sosial Ekonomi Kelautan Dan Perikanan, 10(1), 53. https://doi.org/10.15578/jksekp.v10i1.8318

Yuniarti, D. (2019). Perdagangan Lintas Batas Di Jagoi Babang-Serikin Wilayah Perbatasan Indonesia-Malaysia Dalam Perspektif Hukum Internasional. Cross-Border, 2(1), 206–220.

Downloads

Published

2024-06-15

Issue

Section

Articles