Efektivitas Penegakan Hukum Pidana Anak Jalanan dalam Sistem Peradilan Pidana Anak Perspektif Humanis Restoratif
Keywords:
Anak Jalanan, Penegakan Hukum Pidana, Sistem Peradilan Pidana Anak, Keadilan Restroatif, Pendekatan HumanisAbstract
Penegakan hukum pidana terhadap anak jalanan dalam sistem peradilan pidana anak di Indonesia merupakan isu kompleks yang menyentuh aspek hukum, sosial, dan kemanusiaan. Anak jalanan, sebagai kelompok rentan, sering kali terjebak dalam lingkaran pelanggaran hukum bukan karena niat kriminal, melainkan akibat kondisi sosial-ekonomi yang memaksa. Jurnal ini bertujuan untuk mengevaluasi efektivitas penegakan hukum pidana terhadap anak jalanan dengan menitikberatkan pada pendekatan humanis sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan analisis kualitatif terhadap studi kasus, peraturan perundang-undangan, dan data empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun telah terdapat regulasi yang menekankan pada keadilan restoratif dan perlindungan hak anak, implementasi di lapangan masih menemui berbagai kendala, seperti minimnya pemahaman aparat penegak hukum, keterbatasan fasilitas diversi, serta stigma masyarakat terhadap anak jalanan. Oleh karena itu, perlu adanya penguatan kapasitas institusi peradilan anak, pelatihan berkelanjutan bagi aparat hukum, serta pendekatan interdisipliner yang melibatkan keluarga, masyarakat, dan negara untuk mewujudkan sistem peradilan pidana anak yang benar-benar berkeadilan dan berperikemanusiaan.
References
Ahmad, Ridho Sadillah. (2025). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Kekerasan Seksual Ditinjau Dari UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. JUSTITIA Jurnal Ilmu Hukum Dan Humaniora, 8(1), 188. https://doi.org/10.31604/justitia.v8i1.188-198
Ahmad, Ridho Sadillah, & Asmara, H. S. A. (2024). Implementasi Prinsip Keadilan dalam Penyelesaian Perselisihan Ketenagakerjaan di Pengadilan. Jurnal Humaniora : Jurnal Ilmu Sosial, Ekonomi dan Hukum, 8(2), 630–642. https://doi.org/10.30601/humaniora.v8i2.5601
Ahmad, Ridho Sa’dillah, Noor, G. V., & Wijayanti, S. N. (2024). Persepsi Cybercommunity Terhadap Kasus Kip-K Salah Sasaran Di Indonesia Ditinjau Dari Mazhab Formal Sosiologi Hukum. JPeHI (Jurnal Penelitian Hukum Indonesia), 5(01), 30–47. https://doi.org/10.61689/jpehi.v5i01.579
Ahmad, Ridho Sadillah, & Sa’adah, N. (2021). Analisis Peranan Dan Strategi Dalam Melaksanakan Pengawasan Dan Penindakan Keimigrasian Terhadap Orang Asing. Spektrum Hukum, 18(1), 1–18. https://doi.org/10.35973/sh.v18i1.1286
Ahmad, Ridho Sa’dillah, & Siami, F. T. (2024). Polemik Ketentuan Penjamin Dan Penetapan Batas Tanah Menurut PMNA/KPBN No 3 Tahun 1997 Sebagai Kewajiban Pemohon. JUNAGARA: Jurnal Ilmiah Hukum Dan Kenegaraan, 1(1), 1–7. https://doi.org/10.55080/junagara.v1i1.911
Bunga, M. (2021). Modernisasi Negara Dalam Konteks Supremasi Hukum. Jurnal Al Himayah, 5(2), 98–108.
Christmas, S. K., Anisyaputri, A., & Mahoro, J. C. G. (2023). Enhancing Access to Justice for Street Children through a Rights-Based Perspective on Sustainable Development Goals. Journal of Judicial Review, 25(2), 175. https://doi.org/10.37253/jjr.v25i2.8498
Fitriani, R. (2016). Peranan Penyelenggara Perlindungan Anak Dalam Melindungi Dan Memenuhi Hak-Hak Anak. Jurnal Hukum Samudra Keadilan, 11(2), 250–358.
Gultom, M. (2014). Perlindungan Hukum Terhadap Anak dan Perempuan. Bandung: Refika Aditama.
Ismiyanti, I., Nawi, S., & Badaru, B. (2022). Efektivitas Kebijakan Hukum Pidana Dalam Menangani Anak Jalanan yang Melakukan Tindak Pidana Di Kota Makassar. Journal of Lex Generalis (JLG), 3(5), 1196–1206.
Karim, I., Nawi, S., & Kamal, M. (2024). Efektivitas Sanksi Pidana Terhadap Anak Berdasarkan Sistem Peradilan Pidana Anak. Journal of Lex Philosophy (JLP), 5(2), 695–714.
Oktaviani, S., Riva’ie, W., & Salim, I. (2014). Penanganan Anak Jalanan Oleh Rumah Singgah Rumah Kasih Serambi Salomo. Jurnal Pendidikan Dan Pembelajaran Khatulistiwa (JPPK), 3(11), 1–13. https://doi.org/10.26418/jppk.v3i11.7652
Prasetyo, T. (2015). Penerapan Diversi Terhadap Tindak Pidana Anak Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak. Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum, 9(1), 1–14. https://doi.org/10.24246/jrh.2015.v9.i1.p1-14
Pratama, R. H., Sulastri, S., & Darwis, R. S. (2017). Perlindungan Terhadap Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum. Prosiding Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat, 2(1), 8–13. https://doi.org/10.24198/jppm.v2i1.13229
Ramadhany, M., & Hapsari, I. (2020). Mekanisme Diversi Terhadap Anak Pecandu Narkotika Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Jurnal Justiciabelen, 3(2), 1–10. https://doi.org/10.30587/justiciabelen.v3i2.2443
Sirait, S. C. (2017). Tanggung Jawab Pemerintah Untuk Memberikan Pendidikan Kepada Anak Terlantar Dalam Perspektif Undang-Undang Perlindungan Anak. DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukum, 2(1), 158–182. https://doi.org/10.30596/dll.v2i1.1146
Soemitro, I. S. (2009). Aspek Hukum Perlindungan Anak. Jakarta: Bumi Aksara.
Sukawantara, G. A., Dewi, A. A. S. L., & Suryani, L. P. (2020). Anak Sebagai Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang Menurut Undang-Undang No. 35 Tahun 2014. Jurnal Konstruksi Hukum, 1(1), 220–226. https://doi.org/10.22225/jkh.1.1.2138.220-226
Tabriah, A. V., Sampara, S., & Yunus, A. (2021). Efektivitas Penegakan Hukum Terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Yang Berulang. Journal of Lex Generalis (JLG), 2(1), 16–31. https://doi.org/10.52103/jlg.v2i1.286
Yusrizal, Asmara, R., & Iskandar, H. (2021). Penerapan Restorative Justice Terhadap Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum: (Studi Penelitian Di Kota Banda Aceh). Jurnal Hukum Samudra Keadilan, 16(2), 320–332. https://doi.org/10.33059/jhsk.v16i2.4691






