Kedudukan Hukum Tenaga Honorer Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Di Kabupaten Kubu Raya
Keywords:
Tenaga Honorer, Aparatur SIpil Negara, Pemerintah Daerah, Kabupaten Kubu RayaAbstract
Fenomena keberadaan tenaga honorer yang masih menjadi bagian tak terpisahkan dalam dinamika pemerintahan daerah, meskipun status hukumnya tidak lagi diakui dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Kondisi ini menciptakan ketidakpastian hukum bagi tenaga honorer yang telah lama mengabdi. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis kedudukan hukum tenaga honorer dalam struktur kepegawaian pemerintahan daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dan mengkaji implementasi kebijakan terkait tenaga honorer dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah di Kabupaten Kubu Raya. Rumusan masalah yang diangkat mencakup bagaimana kedudukan hukum tenaga honorer dalam struktur kepegawaian pemerintahan daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, serta bagaimana implementasi kebijakan terkait tenaga honorer dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah di Kabupaten Kubu Raya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif dengan sifat deskriptif analitis dalam kajian perundang-undangan. Hasil penelitian ini melihat kedudukan hukum tenaga honorer dalam pemerintahan daerah Indonesia telah mengalami perubahan signifikan seiring perkembangan regulasi. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara menjadi titik balik penting, dengan hanya mengakui Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), secara implisit menghapus pengakuan terhadap tenaga honorer. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 semakin mempertegas kebijakan penghapusan ini, mewajibkan semua tenaga honorer menyelesaikan status kepegawaiannya paling lambat tahun 2023 melalui mekanisme pengangkatan PPPK. Analisis menyimpulkan bahwa tenaga honorer kini berada dalam posisi transisi menuju penghapusan, tanpa landasan hukum yang kuat dalam sistem kepegawaian negara dan hanya diberikan masa transisi untuk beralih menjadi PPPK atau keluar dari sistem kepegawaian pemerintah.
References
Aldila, P., & Suardita, I. K. (2018). Kebijakan Pemerintah Dalam Kejelasan Status Tenaga Honorer Setelah Berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara. Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum, 6(2), 1–12.
Ardila, M., Rosadi, O., & Madjid, N. V. (2025). Pengaturan Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (Studi Pada Pemerintah Kota Padang). Unes Journal of Swara Justisia, 8(4), 936–947. https://doi.org/10.31933/w81kw812
Asshiddiqie, J. (2006). Hukum Acara Mahkamah Konstitusi. Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.
Budiman, H., Yuhandra, E., & Taufik, L. I. (2024). Perlindungan Hukum Tenaga Honorer Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil. Logika : Journal of Multidisciplinary Studies, 15(0), 13–24. https://doi.org/10.25134/logika.v15i01.6499
Carolina, C. Y., Supriyadi, S., & Susianto, S. (2024). Tinjauan Yuridis Status Hukum Tenaga Guru Honorer Sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Dalam Peraturan Perundang-Undangan yang Berlaku. SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik Dan Hukum, 3(4), 327–334. https://doi.org/10.55681/seikat.v3i4.1392
Endang, A. H., Paramita, A. J., Syafaat, M., Syafaat, F., Zulfajri, A., Zakiyarbarsi, F., & Hakim, A. (2023). Meningkatkan Kemandirian dengan Temu Bakat untuk Menemukan Potensi Dalam Diri Tenaga Honorer Pemerintah Bappelitbangda Kabupaten Pangkep. Jurnal Abdimas Kartika Wijayakusuma, 4(2), 166–173. https://doi.org/10.26874/jakw.v4i2.323
Hamada, N., & Erlina. (2025). Kedudukan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Dalam Sistem Kepegawaian: Jurnal Kolaboratif Sains, 8(5), 2571–2576. https://doi.org/10.56338/jks.v8i5.7626
Herdiansyah, O., Sulaeman, M. M., Adenan, R. F., Hosanah, A. U., & Febrianty, Y. (2023). Polemik Status Tenaga Honorer Di Lingkungan Kementerian, Lembaga Dan Pemerintah Daerah Ditinjau Secara Konstitusional. Jurnal Ilmu Hukum Prima, 6(2), 246–253.
Koesnadi, H. (2005). Hukum Tata Pemerintahan. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.
Lailiya, N. H., Amalia, T., Humaid, A. N., & Rahmawati, N. (2024). Urgensi Integritas Aparatur Sipil Negara (ASN) Untuk Mewujudkan Pemerintahan Yang Baik. Kybernan: Jurnal Studi Kepemerintahan, 7(1), 54–67.
Marbun, S. S. F. (2001). Hukum Administrasi dan Peradilan Administrasi di Indonesia. Yogyakarta: Liberty.
Sadjijono. (2011). Bab-Bab Hukum Administrasi. Yogyakarta: Laksbang Presindo.
Sekhuti, L. (2022). Penghapusan Tenaga Honorer Dalam Perspektif Hukum Sebagai Sarana Pembaharuan Sosial Untuk Mewujudkan Asn Profesional. Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi, 10(2), 213–226. https://doi.org/10.20961/hpe.v10i2.62840
Setiawan, I. (2024). Relevansi Tenaga Honorer Terhadap Peningkatan Kinerja Aparatur Sipil Negara. Jurnal Niara, 16(3), 479–483. https://doi.org/10.31849/niara.v16i3.17266
Silvana, R. N., Baihaqi, A., & Salim, M. H. (2025). Analisis Peran Tenaga Honorer Terhadap Efektivitas Tugas Aparatur Sipil Negara (Studi Kasus Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik Dan Persandian Kabupaten Balangan). Jurnal MSDM Manajemen Sumber Daya Manusia, 2(1), 92–101.
Sitepu, A. P. B., Sitepu, A. M., Siregar, E. P., Barus, E. B., Sinurat, S. T., Sitohang, S. R., & Jamaludin, J. (2025). Efektivitas Kebijakan Pemerintah dalam Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi ASN melalui P3K: Tinjauan Dampak dan Implementasi. Dinamika Pembelajaran : Jurnal Pendidikan Dan Bahasa, 2(2), 135–143. https://doi.org/10.62383/dilan.v2i2.1509
Susanto, T., & Sugiyanto, S. (2024). Dampak Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Terhadap Kesejahteraan Guru Honorer. J-CEKI : Jurnal Cendekia Ilmiah, 4(1), 1214–1222. https://doi.org/10.56799/jceki.v4i1.6617
Taufik, L. I. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Honorer di Kabupaten Kuningan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil. Uniku Law Review, 1(2). https://doi.org/10.25134/ulr.v1i2.20
Uno, A. I., Upe, R., & Firdaus, A. (2024). Pengaruh Penerapan E-Kinerja Dan Budaya Kerja Terhadap Produktivitas Kerja Aparatur Sipil Negara Di LPP TVRI Stasiun Gorontalo. Jurnal Ilmiah Ekonomi Manajemen & Bisnis, 2(3), 161–168. https://doi.org/10.60023/cv3q9882
Yudha, F. M., Efendi, C. M., Wahyuni, S., Sembiring, R. A. S., Saputra, D. D., Diria, A. A. B., & Ruslina, E. (2024). Kajian Deskriptif Analitis Tentang Teori Hukum Pembangunan Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja, S.H., LL.M. Ensiklopedia of Journal, 7(1), 362–368. https://doi.org/10.33559/eoj.v7i1.2627






