Efektivitas Penerapan Diversi Terhadap Pelaku Bullying Pada Sistem Peradilan Pidana Anak di Kabupaten Kubu Raya
Keywords:
Anak, Diversi, Perundungan, Pidana AnakAbstract
Perundungan di kalangan anak adalah masalah sosial yang rumit yang membutuhkan strategi hukum yang bersifat rehabilitatif dan bukan hanya strategi hukum yang bersifat menghukum. Pelaksanaan diversi dianalisis dengan menggunakan metode penelitian sosio-hukum yang berpegang pada beberapa teori, pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual pendekatan kasus, dan pendekatan yang berfokus langsung kepada pihak terkait untuk mengetahui efektivitas penelitian ini. Penelitian ini berfokus pada mekanisme penanganan kasus perundungan oleh anak yang berkonflik dengan hukum, faktor-faktor yang mempengaruhi keberhasilan diversi, dan dampak yang ditimbulkan terhadap pelaku. Hasil penelitian ini dilihat dalam sudut pandang efektivitas hukum dari struktur hukum, substansi hukum, fasilitas dan sarana, serta budaya hukum yang ditemukan masih terdapat kekurangan dalam proses dan pelaksanaan diversi terhadap anak yang berkonflik dengan hukum. Penelitian ini diharapkan memajukan pemahaman konseptual tentang diversi dalam konteks perlindungan anak, dan dalam praktiknya, studi ini memberikan saran-saran nyata untuk meningkatkan sistem peradilan pidana anak di Kabupaten Kubu Raya.
References
Aguilera, J. A. K. (2023). Penerapan Diversi Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Kekerasan Bullying Oleh Pelajar (Skripsi). UIN Sunan Ampel, Surabaya.
Anggarini, P. (2023). Tinjauan Yuridis Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Bullying Di Indonesia (Skripsi). Universitas Islam Sultan Agung, Semarang.
Anshari, A., Lestari, N., & Agustina, A. (2021). Efektivitas Penerapan Konsep Diversi Dan Restorative Justice Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak (Telaah Yuridis Empirik Terhadap Kasus Delinkuensi Anak Di Pengadilan Negeri Pontianak). Res Judicata, 4(1), 99–118. https://doi.org/10.29406/rj.v4i1.2501
Ansori, L. (2018). Reformasi Penegakan Hukum Perspektif Hukum Progresif. Jurnal Yuridis, 4(2), 148–163. https://doi.org/10.35586/.v4i2.244
As, Y., Yuliastini, A., & Setiawati, R. (2020). Membangun Kesadaran Hukum Tentang Perlindungan Anak Bagi Guru. JCES (Journal of Character Education Society), 3(3), 543–554. https://doi.org/10.31764/jces.v3i3.2580
Bella, B. (2024). Kasus Kekerasan Anak di Kubu Raya Melonjak 172 persen, Capai 49 Kasus di 2024. [Suarakalbar.id]. Retrieved October 10, 2024, from Suarakalbar.id website: https://kalbar.suara.com/read/ 2025/01/02/133433/miris-kasus-kekerasan-anak-di-kubu-raya-mel onjak-172-capai-49-kasus-di-2024
Desideria, B. (2022). Terkait 4 Tindak Pidana, Psikolog Forensik Minta Pelaku Bullying Siswa SD Tasikmalaya Jalani Proses Hukum [Liputan6.com]. Retrieved October 10, 2024, from Liputan6.com website: https://www.liputan6.com/health/read/5020922/terkait-4-tindak-pidana-psikolog-forensik-minta-pelaku-bullying-siswa-sd-tasikmalaya-jalani-proses-hukum
Fadriani, R. (2024). Pemkab Kubu Raya Bentuk Tim Pencegahan Kekerasan di Sekolah. Retrieved October 10, 2024, from ANTARA News Kalimantan Barat website: https://kalbar.antaranews.com/berita/564489/pemkab-kubu-raya-bentuk-tim-pencegahan-kekerasan-di-sekolah
Firmansyah, A. (2024). Kebijakan Hukum Terhadap Pelaku Perundungan Di Sekolah Yang Berdampak Pada Perkembangan Mental Anak. Mahkamah : Jurnal Riset Ilmu Hukum, 1(3), 31–42. https://doi.org/10.62383/mahkamah.v1i3.23
Firmansyah, H., Sudiro, A., Cintya, S., Besila, C. P., & Shrishti, S. (2021). Pencegahan Bullying Terhadap Masyarakat Difabel Dan Berkebutuhan Khusus Di Kalangan Remaja. Prosiding Serina III 2021, 1(1), 1785–1790. https://doi.org/10.24912/pserina.v1i1.17706
Fitrianingsih, S. I. (2023). Analisis Pertanggungjawaban Pidana Anak Sebagai Pelaku Kekerasan Seksual Melalui Proses Diversi (Skripsi). Universitas Tidar, Magelang.
Hidayat, A. (2020). Kekerasan Terhadap Anak dan Perempuan. SCHOULID: Indonesian Journal of School Counseling, 5(2), 57–66. https://doi.org/10.23916/08702011
JDIH Kabupaten Sukoharjo. (2024). Perlindungan Hukum Bagi Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana [JDIH Kabupaten Sukoharjo]. Retrieved March 1, 2025, from JDIH Kabupaten Sukoharjo website: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSeL9LMIukBMuUWaxKlVKWWnFwelRW-LnBfB2mr_1oPx_pUpqg/viewform?usp=embed_facebook
Krisnalita, L. Y. (2019). Diversi Pada Tindak Pidana yang Dilakukan Oleh Anak. Binamulia Hukum, 8(1), 93–106. https://doi.org/10.37893/jbh.v8i1.41
Latifah, S. (2024). Penegakan Hukum Bagi Pelaku Tindak Bullying Di Kalangan Peserta Didik. TAHKIM, 20(2), 305–319. https://doi.org/10.33477/thk.v20i2.7971
Mangaria, M., Liyus, H., & Arfa, N. (2023). Pengaturan Pidana Terhadap Kejahatan Perundungan di Institusi Pendidikan Saat ini. PAMPAS: Journal of Criminal Law, 4(2), 252–265. https://doi.org/10.22437/pampas.v4i2.26963
Maran, A. M., Probowati, Y., Ajuni, A., & Elisabeth, M. P. (2024). Proses Diversi Anak yang Berkonflik dengan Hukum: Belajar dari Sistem Diversi di Amerika Serikat. Binamulia Hukum, 13(2), 555–571. https://doi.org/10.37893/jbh.v13i2.957
Marhaely, S., Purwanto, A., Aini, R. N., Asyanti, S. D., Sarjan, W., & Paramita, P. (2024). Literature Review: Model Edukasi Upaya Pencegahan Bullying Untuk Sekolah. Jurnal Kesehatan Tambusai, 5(1), 826–834.
Meliala, N. C. (2024). Kasus Perundungan dan Keadilan Restoratif untuk Anak [Hukumonline.com]. Retrieved January 15, 2024, from Hukumonline.com website: https://www.hukumonline.com/berita/a/kasus-perundungan-dan-keadilan-restoratif-untuk-anak-lt66033cf876d0c/
Ndruru, K. (2022). Kendala Dalam Penerapan Diversi Terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Pencurian (Studi di Polres Nias Selatan). Jurnal Panah Hukum, 1(2), 164–177.
Nopriyanti, H., Khasanah, L., Sholeha, M., Saputra, R. A., & Meisya, S. (2023). Dampak Perilaku Bullying terhadap Peserta Didik pada Jenjang Sekolah Dasar: Dampak Bullying Terhadap Peserta Didik Pada Jenjang Pendidikan Sekolah Dasar. Jurnal Pendidikan Guru Sekolah Dasar, 1(2), 10. https://doi.org/10.47134/pgsd.v1i2.226
Protokol Dan Komunikasi Pimpinan Kab Kubu Raya. (2023). Prihatin Aksi Perundungan, Bupati Ajak Bangun Empati Anak. Retrieved September 10, 2024, from Protokol Dan Komunikasi Pimpinan Kab Kubu Raya website: http://prokopim.kuburayakab.go.id/berita/prihatin-aksi-perundungan-bupati-ajak-bangun-empati-anak
Putri, D., Daeng, Y., & Rahmat, K. (2024). Analis Hukum Tindak Pidana Terhadap Anak Sebagai Pelaku Perundungan (Bullying) yang Berakibat Fatal Terhadap Korban. Aurelia : Jurnal Penelitian Dan Pengabdian Masyarakat Indonesia, 3(2), 925–934.
Putri, E. D. A., & Astuti, P. (2020). Faktor Penghambat Diversi Bagi Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum Di Pengadilan Negeri Blitar. Novum : Jurnal Hukum, 7(1), 178–188. https://doi.org/10.2674/novum.v7i1.31316
Rindang, J. S. S. (2024). Analisis Yuridis Terhadap Syarat Diversi Dalam Peradilan Anak (Skripsi). Universitas Jambi, Jambi.
Sibuea, H. Y. P. (2023). Upaya Memperkuat Perlindungan Hak Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum [Pusat Analisis Keparlemenan Badan Keahlian Setjen DPR RI]. Retrieved June 1, 2023, from Pusat Analisis Keparlemenan Badan Keahlian Setjen DPR RI website: https://berkas.dpr.go.id/pusaka/files/isu_sepekan/Isu%20Sepekan---V-PUSLIT-Agustus-2023-215.pdf
Sirait, H. F., & Nasution, C. (2023). Kajian Yuridis Terhadap Diversi Anak Sebagai Pelaku Di Tinjau Dari Aspek Pengadilan Anak. Warta Dharmawangsa, 17(4), 1829–1843. https://doi.org/10.46576/wdw.v17i4.3831
Solikin, N. (2021). Pengantar Metodologi Penelitian Hukum. Pasuruan: CV. Penerbit Qiara Media.
Syahadat, A. M., Fathonah, R., & Monica, D. R. (2024). Implementasi Diversi terhadap Anak sebagai Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan. Aktivisme: Jurnal Ilmu Pendidikan, Politik Dan Sosial Indonesia, 1(4), 121–137. https://doi.org/10.62383/aktivisme.v1i4.561
Syahsaputra, M. I. (2024). Menggugat Perlindungan Hukum bagi Guru Indonesia. Retrieved November 20, 2024, from Omong-Omong website: https://omong-omong.com/menggugat-perlindungan-hukum-bagi-guru-indonesia/
Tim Health Liputan 6. (2024). Anak Jadi Pelaku Bullying? Psikolog: Orangtua Perlu Evaluasi Pengasuhan—Health Liputan6.com [Liputan 6]. Retrieved October 12, 2024, from Liputan 6 website: https://www.liputan6.com/health/read/5536928/anak-jadi-pelaku-bullying-psikolog-orangtua-perlu-evaluasi-pengasuhan
Wijianto, B., Yap, I., Indriyani, R., Damanik, V. H., Manullang, I. A., & Mu’arif, D. A. (2023). Edukasi Pencegahan Bullying kepada Siswa SDN 01 Rasau Jaya Kubu Raya. PengabdianMu: Jurnal Ilmiah Pengabdian Kepada Masyarakat, 8(5), 665–671. https://doi.org/10.33084/pengabdianmu.v8i5.4828
Wulandari, W. (2024). Viral Video Perundungan di Kubu Raya, Keluarga Korban Lapor Polisi [Suarakalbar.id]. Retrieved October 10, 2024, from Suarakalbar.id website: https://www.suarakalbar.co.id/2024/10/viral-video-perundungan-polres-kubu-raya-ungkap-keluarga-korban-sudah-melapor/
Zenegger, T. A., Ismansyah, I., & Zurnetti, A. (2024). Urgensi Pelaksanaan Diversi Terhadap Anak yang Berkonflik dengan Hukum dalam Undang Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dalam Pengulangan Tindak Pidana (Studi kasus terhadap Perkara Nomor 3/Pid.Sus Anak/2022.PN.Pnn dan Nomor 4/Pid.Sus-Anak/2022.PN.Pnn). Unes Law Review, 6(4), 12120–12133.






