Mekanisme Penyelidikan oleh Mahkamah Pidana Internasional Terhadap Penggunaan White Phosphorus Bomb Dalam Konflik Israel-Palestina

Authors

  • Dania Tri Wulandari Universitas OSO Author

Keywords:

Bom Fosfor Putih, Konflik Israel Palestina, Mekanisme Penyidikan, Mahkamah Pidana Internasional

Abstract

Penggunaan bom fosfor putih di wilayah penduduk sipil Gaza pada tahun 2023 dianggap telah melanggar hukum humaniter internasional. Hal ini menimbulkan perdebatan karna Israel menganggap penggunaan senjata tersebut adalah legal. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, teori, kasus, dan konseptual. Hasil dari penelitian ini disimpulkan bahwa penggunaan bom fosfor putih dalam konflik bersenjata antara Israel-Palestina tidak melanggar Protokol Gas Jenewa 1925 maupun Konvensi Senjata Kimia 1993, namun dinyatakan melanggar Protokol III Konvensi Senjata Konvensional 1980 yang kemudian diperkuat dengan pendapat dari Palang Merah Internasional. Hal ini dianggap pelanggaran serius terhadap Konvensi Jenewa 1949 sebagai kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang kemudian didasarkan pada Statuta Roma 1998. Maka dari itu, mekanisme terhadap penyelidikan dapat dilakukan oleh Mahkamah Pidana Internasional yang mempunyai kekuasaan untuk mengadili pelanggaran yang telah dilakukan oleh Israel berdasarkan kasus penggunaan bom fosfor putih.

References

Al Farauqi, M. D. A., & Mariana, M. (2024). Pelanggaran Hukum Humaniter Internasional dalam Agresi Militer Israel ke Gaza Pasca-Serangan Hamas 7 Oktober 2023. Jurnal ICMES, 8(1), 1–21. https://doi.org/10.35748/jurnalicmes.v8i1.189

Aliya Nadita Ifara, Alsya Devita Alizky, Amelia, R. F., & Syafitri, Y. T. (2024). Tinjauan Yuridis Kejahatan Israel Terhadap Palestina Dalam Perspektif Hukum Internasional. Indonesian Journal of Law and Justice, 1(3), 1–13. https://doi.org/10.47134/ijlj.v1i3.2703

Anggun, M. (2011). Penggunaan Senjata Bom Fosfor Putif (White Phosphorhorus Bomb) Oleh Israel Terhadap Rakyat Sipil Palestina Ditinjau Menurut Hukum Humaniter Internasional (Skripsi). Universitas Andalas, Padang.

Anshori, I., Muzacky, A. D., Malik, F. H., & Pratama, A. B. P. (2024). Mekanisme Penegakan Hukum Humaniter Internasional Terhadap Konflik Bersenjata antara Hamas dengan Israel. Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, Dan Humaniora, 2(2), 16–24. https://doi.org/10.572349/kultura.v2i2.952

BBC News Indonesia. (2023). Jalur Gaza, Salah Satu Tempat Terpadat Di Dunia Yang Kini Dikepung Israel [BBC News Indonesia]. Retrieved September 4, 2024, from BBC News Indonesia website: https://www.bbc.com/indonesia/articles/ce9l3ny5vmvo

BBC News Indonesia. (2024). Israel-Gaza: Israel serang Rafah saat Hamas setujui gencatan senjata – Apa yang kami ketahui sejauh ini. [BBC News Indonesia]. Retrieved September 4, 2024, from BBC News Indonesia website: https://www.bbc.com/indonesia/articles/cpwgp430ey1o

Dewi, Y. T. N. (2013). Kejahatan Perang dalam Hukum Internasional dan Hukum Nasional. Jakarta: Rajawali Press.

Euro-Med Human Rights Monitor. (2024). Statistics on the Israeli attack on the Gaza Strip (07 October—23 February 2024) [Euro-Med Human Rights Monitor]. Retrieved November 27, 2024, from Euro-Med Human Rights Monitor website: https://euromedmonitor.org/en/article/6176/Statistics-on-the-Israeli-attack-on-the-Gaza-Strip-%2807-October---23-February-2024%29

Goggin, B. (2023). Human Rights Watchdog Says Israel Has Used White Phosphorus Weapons In Gaza [NBC News]. Retrieved October 31, 2024, from NBC News website: https://www.nbcnews.com/news/world/israel-white-phosphorus-weapons-gaza-human-rights-group-rcna120272

Ho, H. (2019). Penerapan Hukum Humaniter Internasional Dalam Konflik Bersenjata Antara Palestina Dan Israel. Lex Et Societatis, 7(2), 169–181. https://doi.org/10.35796/les.v7i2.24668

Ilahi, M. A. R., Dasuki, D., & Januarsyah, P. Z. (2024). Peran International Court of Justice (ICJ) Dalam Penyelesaian Konflik Israel-Palestina. Civis : Jurnal Ilmiah Ilmu Sosial Dan Pendidikan, 13(2), 94–104. https://doi.org/10.26877/civis.v13i2.19600

Irsan, M., & Abdullah, M. (2018). Tanggung Jawab Kombatan Atas Penggunaan Bom Fosfor Putih (White Phosphorus Bomb) Dalam Konflik Bersenjata Menurut Hukum Humaniter Internasional. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Kenegaraan, 2(4), 818–832.

Khafaei, M., Panahi, Y., Abolghasemi, H., Miri, A., Karimi, F., & Farnoosh, G. (2024). Injuries Caused by White Phosphorus Bombing as a Crisis in Gaza Strip. Trauma Monthly, 29(1), 1052–1057. https://doi.org/10.30491/tm.2024.452290.1719

Marzuki, P. M. (2017). Penelitian Hukum. Jakarta: Prenada Media.

Novifajri, N. P. (2024). Yurisdiksi International Criminal Court Dalam Menanggulangi Perkara Kejahatan Terhadap Kemanusiaan (Studi Kasus Konflik Bersenjata Antara Israel Dan Palestina). Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 10(15), 532–538. https://doi.org/10.5281/zenodo.13827233

Nurdyansyah, & Arifin, Moch. B. U. B. (2018). Buku Ajar Metodologi Penelitian Pendidikan. Sidoarjo: Umsida Press. https://doi.org/10.21070/2018/978-602-5914-19-5

Oktaviani, W. I. (2024). Penggunaan Bom Fosfor Putih dalam Konflik Bersenjata Menurut Hukum Humaniter Internasional (Studi tentang Kasus Pertempuran Fallujah di Irak pada 2004) (Skripsi). Universitas Jenderal Soedirman, Purwokerto.

Purba, M. R., & Wiwi, W. (2024). Analisis Kewenangan International Criminal Court (ICC) Pada Penanganan Kasus Palestina Menurut Sudut Pandang Hukum Pidana Internasional. Bhinneka Multidisiplin Journal, 1(1), 12–17. https://doi.org/10.53067/bmj.v1i1.2

Putra, R. M., Yulinsa, L., Putra, F. K., Rizqi, M. A., & Antoni, H. (2023). Pertanggungjawaban Dewan Keamanan PBB Terhadap Penggunaan Bom Fosfor oleh Israel Kepada Palestina Sebagai Suatu Kejahatan Perang. Jurnal Pendidikan Tambusai, 7(3), 25031–25040. https://doi.org/10.31004/jptam.v7i3.10583

Reyhani, R. (2007). The Legality of the use of White Phosphorus by the United States Military During the 2004 Fallujah Assault. University of Pennsylvania Journal of Law and Social Change, 10(1), 1–45.

Ruhardi, A., Pidada, I. B. A., Bagenda, C., Tahamata, L. C. O., Sutiapermana, A., Wattimena, Y., … Hasibuan, A. K. H. (2022). Hukum Humaniter. Bandung: Widina Bhakti Persada.

Sifana, F., Alamsyah, F. D., Simanjuntak, M. D., & Wahyuni, R. (2024). Analisis Konflik Israel-Palestina Ditinjau dari Perspektif Instrumen HAM Internasional. Media Hukum Indonesia, 2(3), 20–27. https://doi.org/10.5281/ZENODO.11464763

Soraya, N., Muhammad, A., & Ladiqi, S. (2024). ICC Jurisdiction: Against Israeli War and Humanitarian Crimes Targeting Palestinian Civilians 2023. Jurnal Media Hukum, 31(1), 59–77. https://doi.org/10.18196/jmh.v31i1.20938

Veriandy, M. V. (2011). Penggunaan Bom Fosfor Putih Dalam Hukum Humaniter Internasional: Studi Kasus Penyerangan Israel Terhadap Jalur Gaza Akhir 2008 Sampai Awal 2009 atau Operation Cast Lead (Skripsi). Universitas Brawijaya, Malang.

Wijaya, D. U., Irawan, F., & Respati, G. (2024). The Role of the International Criminal Court (ICC) in Resolving Israeli War Crimes Against Palestinian Civilians. Formosa Journal of Sustainable Research, 3(1), 853–864.

Wirottama, V. T., Setiyono, J., & Susetyorini, P. (2020). Penegakan Hukum Humaniter Internasional Terkait Penggunaan Expanding Bullet Dalam Konfflik Bersenjata Antara Israel Dengan Palestina. Diponegoro Law Journal, 9(1), 224–237. https://doi.org/10.14710/dlj.2020.26464

Wotulo, J. R. (2019). Mekanisme Penegakan Hukum Terhadap Kejahatan Perang Di Tinjau Dari Aspek Hukum Humaniter Internasional. Lex Et Societatis, 7(4), 49–57. https://doi.org/10.35796/les.v7i4.24703

Downloads

Published

2024-12-01