Efektifitas Peran Mediator Non Hakim Dalam Penyelesaian Perkara Perceraian Di Pengadilan Agama Pontianak Pada Tahun 2024
DOI:
https://doi.org/10.67240/nolan222025247-260Keywords:
Array, Array, Array, ArrayAbstract
Berangkat dari kenyataan bahwa jumlah kasus perceraian cukup tinggi, namun hanya sedikit pasangan yang memilih menempuh jalur mediasi di pengadilan. Kondisi ini menunjukkan bahwa peran mediator non-hakim dalam memberikan edukasi serta mendampingi para pihak untuk mencapai kesepakatan masih belum berjalan secara optimal. Banyak pasangan yang lebih memilih langsung bercerai tanpa mencoba menyelesaikan masalah melalui mediasi. Hal ini bisa disebabkan oleh kurangnya pemahaman masyarakat mengenai manfaat mediasi, minimnya keterbukaan antara pihak suami dan istri, serta terbatasnya upaya mediator non-hakim dalam mengelola konflik rumah tangga agar dapat berakhir damai. Akibatnya, tujuan utama mediasi sebagai sarana alternatif penyelesaian sengketa sebelum perkara diputus hakim belum tercapai secara maksimal. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan empiris dengan Teknik pengumpulan data melalui dokumentasi berupa data-data rekapitulasi perkara mediasi, studi kepustakaan dan wawancara mediator non-hakim serta panitera yang terkait. Analisis data dilakukan secara kuantitatif dengan mengukur sejauh mana efektifitas peran mediator non-hakim dalam penyelesaian perkara perceraian pada tahun 2024 di Pengadilan Agama Pontianak. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa efektifitas peran mediator non-hakim dalam penyelesian perkara perceraian di Pengadilan Agama Pontianak pada tahun 2024 dapat dikatakan kurang optimal, karena persentase keberhasilan mediasi pada tahun 2024 hanya mencapai 41,9%. Adapun Faktor-faktor yang mempengaruhi pendukung (waktu, keterbukaan para pihak, itikad baik para pihak, faktor sosiologis dan kondisi psikologis sosial para pihak, kerohanian dan moral praktisi yang baik) serta penghambat (kurangnya pemahaman pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, keinginan kuat untuk bercerai pada awal proses mediasi, adanya pihak ketiga dan perselisisan terus-menerus).
Downloads
References
Adinda, A. R., Supangkat, B., & Mulyanto, D. (2023). Perceraian pada Etnik Melayu di Kota Pontianak Kalimantan Barat. Ideas: Jurnal Pendidikan, Sosial, Dan Budaya, 9(4), 1071. https://doi.org/10.32884/ideas.v9i4.1452
Anam, K. (2021). Strategi Hakim Mediator Dalam Mencegah Terjadinya Perceraian. Jurnal Yustitiabelen, 7(1), 115–127. https://doi.org/10.36563/yustitiabelen.v7i1.323
Ani, D. F., Hasan, M., & Wibowo, A. (2021). Efektifitas Mediator Dalam Penyelesaian Perkara Perceraian Di Pengadilan Agama Pontianak Kelas 1-A Tahun 2018. Al-Usroh, 1(1), 43–53. https://doi.org/10.24260/al-usroh.v1i1.191
Asari, H. (2025). Efektivitas Mediasi Dalam Penyelesaian Perkara Perceraian Dan Sengketa Harta Bersama Di Pengadilan Agama. Khatulistiwa Law Review, 5(2), 74–83. https://doi.org/10.24260/klr.v5i2.5100
Asya, M. I. I., Huda, M. F., & Wahyudi, I. (2025). Strategi Keberhasilan Mediator Dalam Menangani Kasus Perceraian Di Pengadilan Agama Kota Malang. Maqasid: Jurnal Studi Hukum Islam, 14(2), 204–216. https://doi.org/10.30651/mqs.v14i2.27278
Budo, A., Tulusan, F., & Tampi, G. (2020). Efektivitas Pelayanan Kesehatan Di Rumah Sakit Pancaran Kasih Manado. Jurnal Administrasi Publik, 6(94). Retrieved from https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/JAP/article/view/29820
Chandra, R. (2024). Analisis Hukum Islam Terhadap Harta Waris Secara Ishlah Dalam Masyarakat Banjar. Darul Ulum: Jurnal Ilmiah Keagamaan, Pendidikan dan Kemasyarakatan, 15(1), 41–50. https://doi.org/10.62815/darululum.v15i1.159
Dewi, S. (2020). Determinan Yang Mempengaruhi Kasus Perceraian Pengadilan Agama Karawang Periode 2017-2018 di Hubungkan Dengan Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam. Syiar Hukum : Jurnal Ilmu Hukum, 18(1), 1–26. https://doi.org/10.29313/shjih.v18i1.6088
Irsyad, M., Hidayati, R., & Adawiyah, R. (2025). Pergeseran Fungsi Perdamaian (Ishlah) Dalam Rumah Tangga Pada Proses Perceraian Di Seberang Kota Jambi. Jurnal Hukum Samudra Keadilan, 20(2), 206–218. https://doi.org/10.33059/jhsk.v20i2.12101
Kalsum, U. (2019). Pertimbangan Hakim Terhadap Nafkah Istri Dalam Kasus Cerai Talak Di Pengadilan Agama Watampone Kelas 1 A. Jurisprudentie : Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Syariah Dan Hukum, 6(2), 57. https://doi.org/10.24252/jurisprudentie.v6i2.9766
Ma’ruf, R. (2025). Efektivitas Peran Mediator dalam Konflik Hukum Perdata. AKADEMIK: Jurnal Mahasiswa Humanis, 5(1), 342–352. https://doi.org/10.37481/jmh.v5i1.1177
Muzamzil, Ach., & Hermawan, R. (2023). Efektivitas Mediasi terhadap Penyelesaian Perkara Perceraian di Pengadilan Agama. As-Syar’i: Jurnal Bimbingan & Konseling Keluarga, 6(1). https://doi.org/10.47467/as.v6i1.5910
Nasution, R. H., Lubis, S., & Idris, M. (2024). Mediasi Di Pengadilan Agama Dalam Perkara Perceraian. Jurnal Ilmiah Al-Hadi, 9(2), 17. https://doi.org/10.54248/alhadi.v11i1.4780
Okatiyana, Syandiva, A. G., Nurjaman, E., Fanrisa, R. A., & Hakim, S. (2025). Pengaruh Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Perkara Perceraian. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(2), 991–997. https://doi.org/10.61104/alz.v3i2.1217
Qamariah Lubis, A., Lubis, F., & Harahap, Mhd. Y. (2023). Mediasi Berhasil Sebagian Dalam Perkara Cerai Talak Kumulasi Hak Isteri, Hak Anak Serta Pengasuhan Anak di Pengadilan Agama Binjai. Rayah Al-Islam, 7(2), 573–587. https://doi.org/10.37274/rais.v7i2.749
Rahma, N. A., Sinaga, R. D., & Agus, A. (2025). Pelaksanaan Penyelesaian Perkara Perdata Melalui Mediasi Oleh Mediator Non-Hakim Di Pengadilan Negeri Palembang. Law Dewantara, 5(2). Retrieved from https://ejournal.unitaspalembang.ac.id/index.php/ld/article/view/580
Sapitri, N. T. R., Mulyanti, A. S., & Suyaman, P. (2023). Problematika Mediator dalam menangani Mediasi kasus di Pengadilan Agama Kota Sukabumi. INICIO LEGIS, 4(1), 76–83. https://doi.org/10.21107/il.v4i1.20833
Saraswati, R., Hadiyono, V., Kusniati, Y., & Boputra, E. (2020). Peranan Mediator Hakim Dan Mediator Non Hakim Melindungi Hak-Hak Anak Dalam Penyelesaian Sengketa Perceraian. Justitia et Pax, 36(2). https://doi.org/10.24002/jep.v36i2.3164
Simatupang, I. T. S., Siregar, I., & Harahap, I. (2023). Pengetahuan Peran Mediator Dalam Proses Mediasi Perkara Perceraian. Wahana Didaktika : Jurnal Ilmu Kependidikan, 22(1), 18–34. https://doi.org/10.31851/wahanadidaktika.v22i1.12925
Wiranto, Arfa, F. A., & Turnip, I. R. S. (2025). Perceraian Dan Hak Hak Pasca Perceraian Dalam Hukum Keluarga Islam. Jurnal Riset Multidisiplin Edukasi, 2(6), 494–508. https://doi.org/10.71282/jurmie.v2i6.507










