Perlindungan Hak Perempuan dan Anak dalam Putusan Cerai Gugat Di Pengadilan Agama Pontianak
DOI:
https://doi.org/10.67240/nolan222025279-293Keywords:
Array, Array, Array, Array, ArrayAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap hak perempuan dan anak dalam putusan cerai gugat di pengadilan agama Pontianak. Latar belakang penelitian ini didasari oleh kenyataan bahwa dalam banyak kasus cerai gugat, hak-hak perempuan dan anak seperti nafkah iddah, mut’ah dan hadhanah seringkali tidak terpenuhi secara maksimal, baik karena kelalaian mantan suami maupun lemahnya mekanisme eksekusi putusan pengadilan. Hal ini menunjukkan bahwa perlindungan hukum represif belum berjalan secara optimal. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis empiris dengan Teknik pengumpulan data melalui studi kepustakaan, wawancara dengan hakim dan pihak-pihak terkait, serta dokumentasi putusan perkara cerai gugat di pengadilan agama Pontianak. analisis data dilakukan secara kualitatif dengan mengkaji sejauh mana implementasi perlindungan hukum terhadap perempuan dan anak setelah terjadi perceraian. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif, perlindungan hak-hak perempuan dan anak sudah diatur dalam putusan cerai gugat, namun dalam implementasinya masih ditemukan berbagai kendala. Faktor-faktor yang mempengaruhi tidak terlaksananya putusan antara lain adalah faktor internal (seperti kondisi ekonomi mantan suami, kebiasaan buruk, dan kurangnya kesadaran hukum) serta faktor eksternal (sepertinya adanya pihak ketiga atau tekanan keluarga). Selain itu, lemahnya mekanisme pemaksaan hukum dan tidak adanya sanksi tegas bagi mantan suami yang ingkar turut memperparah kondisi ini. Oleh karena itu,diperlukan penguatan mekanisme eksekusi dan sinergi antara Lembaga peradilan dan instansi terkait guna menjamin hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian.
Downloads
References
Alfiana, R., & Riani, F. D. (2025). Analisis Yuridis Perlindungan Hukum Hak Asuh Anak Pasca Perceraian dalam Perspektif Hukum Keluarga di Indonesia (Studi Kasus Perceraian Irish Bella dengan Ammar Zoni). Arus Jurnal Sosial dan Humaniora, 5(2), 2899–2913. https://doi.org/10.57250/ajsh.v5i2.1565
Firdausi, A., & Burhanuddin, A. (2024). Analisis Faktor-Faktor Penyebab Tingginya Jumlah Gugatan Perceraian di Jember. Al-’`Adalah : Jurnal Syariah Dan Hukum Islam, 9(1), 58–80. https://doi.org/10.31538/adlh.v9i1.5087
Fitri, N., Supriadi, S., Anwar, A., & Yuliadi, I. (2024). Analisis Perceraian di Masyarakat Dusun Pelita Desa Serading Kecamatan Moyo Hilir Tahun 2024. Journal of Social and Education, 1(1), 15–22. https://doi.org/10.66909/lrp.salut.v1i1.15
Handayani, O., & Masri, E. (2025). Analisis Teori Keadilan Terhadap Penerapan Sema Nomor 10 Tahun 2020 Pada Perceraian Dengan Anggota Polri. Jurnal Hukum Sasana, 11(1), 170–189. https://doi.org/10.31599/sasana.v11i1.4035
Harianti, H., Mansari, M., & Rizkal, R. (2021). Sensitivitas Hakim Terhadap Perlindungan Hak Isteri Dalam Kasus Cerai Gugat (Analisis Putusan Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh Nomor 157/Pdt.G/2020/Ms.Bna). Jurnal Mediasas : Media Ilmu Syari’ah Dan Ahwal Al-Syakhsiyyah, 4(1), 47. https://doi.org/10.58824/mediasas.v4i1.263
Irawan, H., Wagianto, M., & Indra, G. L. (2025). Nafkah Pasca Perceraian Dalam Perkara Cerai Gugat (Studi Kritik Pada Pasal 149 Khi Terhadap Perkara Nomor 1145/Pdt.G/2010 P.A JS). Mabahits : Jurnal Hukum Keluarga Islam, 6(01), 1–14. https://doi.org/10.62097/mabahits.v6i01.2232
Irwansyah, W., Maulina, N., Wiranti, W., Hidayat, R., & Irwan, I. (2025). Analisis Hukum Islam Terhadap Ketentuan Nafkah Mut’ah Pada Perkara Cerai Gugat Dalam Hukum Positif Di Indonesia. Ulumuddin: Jurnal Ilmu-Ilmu Keislaman, 15(2), 471–486. https://doi.org/10.47200/ulumuddin.v15i2.2915
Izzati, N. R., A’dawiyah, R., & Zaelani, A. Q. (2024). Perceraian dalam Perspektif Normatif-Yuridis dan Psikologis. JOURNAL OF ISLAMIC AND LAW STUDIES, 8(1), 62–81. https://doi.org/10.18592/jils.v8i1.12853
Januari, N. (2023). Menggali Akar Masalah: Analisis Kasus Perceraian di Indonesia. AKADEMIK: Jurnal Mahasiswa Humanis, 3(3), 120–130. https://doi.org/10.37481/jmh.v3i3.613
Khairuddin, K. (2024). Fenomena Tren Perceraian di Indonesia: Apa Penyebabnya? Abdurrauf Science and Society, 1(1), 1–8. https://doi.org/10.70742/asoc.v1i1.95
Nurhasnah, N. (2024). Peluang dan Tantangan Pemenuhan Hak Perempuan Pasca Cerai Gugat di Pengadilan Agama. USRATY : Journal of Islamic Family Law, 2(1), 78–88. https://doi.org/10.30983/usraty.v2i1.7646
Prianto, K. M., & Ambarwati, M. D. (2025). Perlindungan Hak Perempuan dan Anak dalam Perkara Perceraian di Pengadilan Agama. Jurnal Ilmiah Nusantara, 2(1), 75–82. https://doi.org/10.61722/jinu.v2i1.3111
Puspytasari, H. H., & Firman, F. (2021). Perlindungan Hukum dalam Pembayaran Nafkah Anak sebagai Akibat Perceraian. Jurnal Pendidikan Tambusai, 5(2), 3606–3613.
Rahmawati, M. (2024). Perceraian Dengan Alasan Suami Tidak Memberi Nafkah Kepada Istri dan Anak Dalam Perspektif Kompilasi Hukum Islam (Studi Kasus di kabupaten Bondowoso) (Undergraduate, Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember). Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember. Retrieved from https://digilib.uinkhas.ac.id/34494/
Rosyida, R. I., Maulidiyah, D. F., & Suherlan, W. A. S. (2025). Nafkah Iddah Bagi Perempuan Pasca Perceraian dalam Perundang-Undangan. Legal Standing : Jurnal Ilmu Hukum, 9(2), 308–317. https://doi.org/10.24269/ls.v9i2.11506
Saepi, S., Kulsum, S. S. U., Salim, M. Q., Kurnia, A. J. R., & Kania, D. (2023). Upaya Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Jawa Barat Terhadap Anak Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Innovative: Journal Of Social Science Research, 3(5), 10250–10266.
Saputra, D. S., Jamaluddin, J., & Yulia, Y. (2021). Perlindungan Hak Perempuan Dan Anak Dalam Putusan Verstek Di Mahkamah Syar’iyah IDI. Suloh:Jurnal Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, 9(2), 1. https://doi.org/10.29103/sjp.v9i2.4799
Sihombing, M., & Nurbaiti. (2025). Analisis Putusan Hukum tentang Hak Asuh Anak Pasca Perceraian Perspektif Undang – Undang Perkawinan Dan Kompilasi Hukum Islam. Arus Jurnal Sosial dan Humaniora, 5(2), 1865–1876. https://doi.org/10.57250/ajsh.v5i2.1453
Siregar, R. A., Slamet, S. I., & Kusmayanti, H. (2022). Perlindungan Hak Anak Yang Dikuasai Oleh Pihak Yang Tidak Mendapat Hak Asuh Dalam Perspektif Hukum Positif. Qiyas : Jurnal Hukum Islam Dan Peradilan, 7(2). https://doi.org/10.29300/qys.v7i2.8212
Wiranto, Arfa, F. A., & Turnip, I. R. S. (2025). Perceraian Dan Hak Hak Pasca Perceraian Dalam Hukum Keluarga Islam. Jurnal Riset Multidisiplin Edukasi, 2(6), 494–508. https://doi.org/10.71282/jurmie.v2i6.507










