Implementasi Pertanggungjawaban Negara Terhadap Rekrutmen Dan Penggunaan Tentara Anak Konflik Rusia-Ukraina Dalam Perspektif Hukum Internasional
Keywords:
Konflik Rusia Ukraina, Tanggung Jawab Negara, Tentara AnakAbstract
Konflik bersenjata sering kali menimbulkan pelanggaran hak asasi manusia, salah satunya adalah perekrutan tentara anak yang dilakukan Rusia dengan melibatkan anak-anak dari Ukraina. Anak-anak ini menerima pelatihan militer, didoktrin, dan dipaksa terlibat dalam konflik, dimana tindakan ini bertentangan dengan instrumen hukum internasional, baik tentang hukum perang maupun tentang perlindungan anak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana perlindungan terhadap anak pada rekrutmen dan penggunaan tentara anak dalam konflik bersenjata Rusia-Ukraina menurut hukum internasional dan bentuk pertanggungjawaban negara secara hukum internasional berdasarkan kasus tersebut. Penelitian ini dianalisis dengan menggunakan metode penelitian normatif dan dilakukan dengan pendekatan perundang-undangan sesuai dengan kaidah hukum internasonal yang berlaku, serta pendekatan kasus pada konflik Rusia-Ukraina tersebut. Hasil dari penelitian ini disimpulkan bahwa hukum internasional secara tegas melarang perekrutan anak sebagai tentara, sebagaimana diatur dalam Konvensi Jenewa 1949, Protokol Tambahan I dan II 1977, serta instrumen internasional lainnya seperti Konvensi Hak Anak, Protokol Opsional Konvensi Hak Anak, Konvensi ILO No. 182, dan Statuta Roma 1998. Perekrutan tentara anak dikategorikan sebagai pelanggaran berat dan kejahatan perang. Negara memiliki tanggung jawab penuh sebagai subjek hukum internasional atas tindakan pelanggaran hukum atau pembiaran yang mengakibatkan pelanggaran terhadap norma internasional. Berdasarkan teori tanggung jawab negara, negara wajib mempertanggungjawabkan tindakan tersebut dengan memberikan pemulihan kepada korban melalui restitusi, kompensasi, dan pemuasan. Selain itu, pelaku individu tetap dapat dituntut tanggung jawab pidananya, meskipun bertindak sebagai organ negara, untuk mencegah impunitas.
References
Al’anam, M., & Thomas, H. (2024). Penegakan Hukum Perang Berdasarkan Kewenangan Mahkamah Pidana Internasional. Jurnal Hukum Lex Generalis, 5(1), 1–13. https://doi.org/10.56370/jhlg.v5i1.480
Asya, J., Rahayu, S., & Widianto, A. P. (2024). Analisis Yuridis Terjadinya Peristiwa Konflik Bersenjata Ukraina dan Rusia Ditinjau dari Perspektif Hukum Humaniter Internasional. UNES Law Review, 6(3), 1–13.
Darmawan, I. P. A. (2020). Penerapan Prinsip Pembedaan (Distinction Principle) Dalam Konflik Bersenjata Antara Israel Dan Palestina. Fakultas Hukum, Universitas Atma Jaya, Yogyakarta.
Hanjani, G., Nurasastria, Y. H., & Nugraha, A. B. (2022). Sistem Pembelajaran Daring Masa Pandemi Covid-19 Salah Satu Tanggung Jawab Negara. Dewantara : Jurnal Pendidikan Sosial Humaniora, 1(3), 163–170. https://doi.org/10.30640/dewantara.v1i3.668
Herdiansyah, Najwan, J., & Hasan, U. (2022). Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (Corporate Social Responsibility) Dalam Perspektif Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia. Hangoluan Law Review, 1(1), 36–68.
Imon, L. L. (2018). Prinsip Pertanggungjawaban Pidana Komandan Menurut Hukum Humaniter Internasional. Journal Scientia De Lex, 6(2), 37–54.
Manoy, A. L., Karisoh, F. J. J. M., & Lengkong, N. L. (2023). Hak dan Kewajiban Negara dalam Keanggotaan United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO) menurut Hukum Organisasi Internasional. Lex Privatum, 12(1), 1–9.
Permanasari, A. (2019). Relevansi Prinsip Pembedaan Dan Big Data Dalam Perang Siber Pada Era Revolusi Industri 4.0. Hukum Pidana dan Pembangunan Hukum, 1(2), 1–7. https://doi.org/10.25105/hpph.v1i2.5458
Philip, A., & Suseno, F. M. (2018). Hukum Dan Hak Asasi Manusia. Yogyakarta: Pusat Studi Hak Asasi Manusia Universitas Islam Indonesia (PUSHAM UII) Yogyakarta.
Primaresti, N. (2022). Rekrut Tentara Anak-anak, Rusia Dituding Paksa Bocah di Bawah Umur Maju ke Medan Perang Ukraina. Diambil 4 September 2024, dari Tribun Wow website: https://wow.tribunnews.com/2022/04/18/rekrut-tentara-anak-anak-rusia-dituding-paksa-bocah-di-bawah-umur-maju-ke-medan-perang-ukraina
Putri, L. H., & Permatasari, M. (2018). Implementasi Pemenuhan Hak Atas Reparasi Bagi Perempuan Korban Konflik Aceh Ditinjau Dari Hukum Internasional. Syiah Kuala Law Journal, 2(3), 419–438. https://doi.org/10.24815/sklj.v2i3.12400
Risnain, M. (2019). Problematika Perekrutan Anak Dalam Konflik Bersenjata Dan Permasalahannya Di Indonesia. Fiat Justisia: Jurnal Ilmu Hukum, 8(3), 364–388. https://doi.org/10.25041/fiatjustisia.v8no3.309
Satura, G. A. (2021). Pertanggungjawaban Rusia Atas Invasi Terhadap Ukraina. Jurnal Ilmu Hukum: ALETHEA, 5(1), 73–90. https://doi.org/10.24246/alethea.vol5.no1.p73-90
Sirait, D. E. (2014). Peran UNICEF Dalam Menangani Perekrutan Tentara Anak (Child Soldiering) Di Myanmar (Tahun 2007-2013). Jom FISIP, 2(1), 2–13.
Situngkir, D. A. (2019). Perbandingan Yurisdiksi Mahkamah Pidana Internasional dengan Pengadilan HAM. Indonesian Journal of Criminal Law, 1(2), 109–120. https://doi.org/10.31960/ijocl.v1i2.355
Sorongan, T. P. (2024). Rusia Kecolongan Ukraina, Putin Siapkan Aksi Balas Dendam Terbaru. Diambil 4 September 2024, dari CNBC Indonesia website: https://www.cnbcindonesia.com/news/20240708204545-4-552853/rusia-kecolongan-ukraina-putin-siapkan-aksi-balas-dendam-terbaru
Sudiq, R. D., & Yustitianingtyas, L. (2022). Intervensi Rusia Terhadap Ukraina Pada Tahun 2022 Sebagai Pelanggaran HAM. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha, 10(3), 101–117. https://doi.org/10.23887/jpku.v10i3.51278
Sumolang, M. T. (2018). Tanggung Jawab Negara Dalam Perlindungan Warga Negara Di Luar Negeri Berdasarkan Konvensi Wina Tahun 1963 Tentang Hubungan Konsuler. Lex Et Societatis, 6(5), 1–8. https://doi.org/10.35796/les.v6i5.20353
Suwartono, B. R. D. (2020). Penggunaan Tentara Anak Oleh Aktor Selain Negara Ditinjau Dari Hukum Humaniter Internasional. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 27(3), 530–541. https://doi.org/10.20885/iustum.vol27.iss3.art5
Syofyan, A. (2022). Hukum Internasional. Bandar Lampung: Pusat Kajian Konstitusi dan Perundang-undangan Universitas Lampung.
Triansyah, Z., & Saadah, M. (2022). Pelanggaran Prinsip Kemanusiaan terhadap Tawanan Perang di Penjara Abu Ghraib Ditinjau dari Konvensi Jenewa 1949. Uti Possidetis: Journal of International Law, 3(1), 01–31. https://doi.org/10.22437/up.v3i1.14776
Utama, K. T. W., Mangku, D. G. S., & Lasmawan, I. W. (2022). Perlindungan Hukum Internasional Terhadap Penggunaan Tentara Anak Dalam Konflik Konvensi Ilo (Internasional Labour Organization) No. 182 Tahun 1999. Jurnal Komunitas Yustisia, 5(2), 348–364. https://doi.org/10.23887/jatayu.v5i2.51629
Widuhung, S. S. (2017). Tanggung Jawab Negara Penerima Terhadapan Keselamatan Pejabat Diplomatik Menurut Vienna Convention On Diplomatik Relation 1961. LEX PRIVATUM, 5(8), 6–8.
Yaqinah, S. N. (2019). Resolusi Konflik Sosial melalui Pendekatan Komunikasi di Lingkungan Monjok dan Karang Taliwang Kota Mataram. Komunida: Media Komunikasi dan Dakwah, 9(2), 1–25.
Ziori, O. (2011). Child Soldiers:Deprivation of childhood A critical analysis of the international humanitarian law and international human rights standards for the protection of children from recruitment and use in armed conflict. University of Bristol LLM Human Rights Law.
Zulaini, C. L., & Adwani, A. (2018). Tanggung Jawab Negara Terhadap Penggunaan Bom Tandan (Cluster Bombs) Dalam Konflik Bersenjata Menurut Hukum Internasional (Tinjauan Kasus Laos). Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Kenegaraan, 2(2), 234–243.






