Pertanggungjawaban Perusahaan Ekspeditur Terhadap  Pengangkutan Barang yang Menyebabkan Kecelakaan (Studi Kasus Tenggelamnya KM Kapuas Abadi)

Authors

  • Aurellia Angelique Fakultas Hukum Universitas OSO Author
  • Vivian Ariella Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura Author

Keywords:

Ekspeditur, Keadaan Memaksa, Pertanggungjawaban, Pengangkutan Barang

Abstract

Pengangkutan barang tidak terlepas dari adanya peran ekspeditur sebagai penyedia jasa angkutan. Pihak ekspeditur nyatanya selalu mengemban tanggung jawab yang diberikan oleh pengguna jasa atas barang yang akan dikirimkan melalui jasa ekspeditur tersebut. Transaksi penyedia jasa dan pengguna jasa menjadi suatu tanda perjanjian antar para pihak tersebut. Penelitian ini menggunakan metode normatif-empiris karena akan melihat sisi hukum dan kenyataannya dilapangan dengan mewawancarai para pihak. Hasil penelitian ini ditemukan bahwa pengangkutan oleh ekspeditur yang menyebabkan kecelakaaan selayaknya harus benar-benar ditetapkan terlebih dahulu apakah benar-benar keadaan memaksa atau sebuah kelalaian. Pertanggungjawaban harus dapat dilakukan ekspeditur, meskipun tidak dalam bentuk ganti rugi, namun dapat berbentuk informasi atau kejelasan ekspeditur kepada pihak pengguna jasa. Hal ini nyatanya harus tetap ada sebagai bentuk pertanggungjawaban dan perlindungan terhadap konsumen.

References

Aljufri, M. R., Mamahit, G. N., & Sondakh, M. T. (2020). Tanggungjawab Para Pihak Dalam Perjanjian Pengangkutan Barang Melalui Laut. Lex Privatum, 8(2), 116–125.

Ambarsari, S. A. R. (2015). Tinjauan Yuridis Perjanjian Asuransi Laut bagi Penumpang Kapal Laut. Perspektif Hukum, 15(1), 85–100. https://doi.org/10.30649/ph.v15i1.29

Andita, R., Mahmudah, S., & Lestari, S. N. (2016). Implementasi Asas Konsensual Pada Perjanjian Pengangkutan Barang Melalui Laut Dalam Kegiatan Ekspor Impor Oleh PT DHL Global Forwarding Indonesia. Diponegoro Law Journal, 5(2), 1–10. https://doi.org/10.14710/dlj.2016.10958

Daming, S., & Harsini, E. S. B. (2021). Tinjauan Hukum Administrasi Negara Terhadap Pendaftaran Tanah Atas Hak Milik Adat Sekitar Garis Sempadan Situ. Yustisi, 8(2), 65–90. https://doi.org/10.32832/yustisi.v8i2.6663

Gunawan, J., & Waluyo, B. M. (2021). Perjanjian Baku Masalah dan Solusi. Jakarta: Deutsche Gesellschaft für Internationale Zusammenarbeit (GIZ) GmbH.

Hatta, M., Mochtar, D. A., & Az, M. G. (2021). Prinsip Tanggung Jawab Pengangkut Pada Pengangkutan Laut Di Indonesia. Bhirawa Law Journal, 2(1), 45–52. https://doi.org/10.26905/blj.v2i1.5853

Kasenda, D. G. (2016). Tanggung Jawab Pengangkut Terhadap Keselamatan dan Keamanan Barang Dalam Kapal. Jurnal Ilmu Hukum Tambun Bungai, 1(1), 34–42. https://doi.org/10.20231/jihtb.v1i1.52

Muhaimin. (2020). Metode Penelitian Hukum. Mataram: Mataram University Press.

Ni Made Asri Setyawati, Si Ngurah Ardhya, & Ni Putu Rai Yuliartini. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Pengguna Jasa Pengiriman Barang Dalam Hal Terjadinya Wanprestasi (Studi Kasus Di Pt Jalur Nugraha Ekakurir (Jne) Cabang Kota Singaraja). Jurnal Komunitas Yustisia, 5(2), 330–347. https://doi.org/10.23887/jatayu.v5i2.51627

Pemprov Kalimantan Barat. (2024). Rilis BPS Terkini, Banyak Hasil Positif Dicapai Pemprov Kalbar [Pemprov Kalimantan Barat]. Retrieved October 2, 2024, from Pemprov Kalimantan Barat website: https://kalbarprov.go.id/berita/rilis-bps-terkini-banyak-hasil-positif-dicapai-pemprov-kalbar/

Pratama, A. N., & Wedhaswary, I. D. (2018). Ini Faktor-faktor yang Sering Jadi Penyebab Kapal Tenggelam Halaman all. Retrieved July 3, 2024, from KOMPAS.com website: https://nasional.kompas.com/read/2018/06/23/21370511/ini-faktor-faktor-yang-sering-jadi-penyebab-kapal-tenggelam

Sagita, P. A., & Wita, I. N. (2019). Keabsahan Jasa Pengangkutan Ojek Online Di Indonesia. Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, 7(11), 1–14. https://doi.org/10.24843/KM.2019.v07.i04.p11

Saprida, S., Umari, Z. F., & Raya, F. (2023). Legalitas Transaksi Jual Beli Online Di Indonesia. Ekonomica Sharia: Jurnal Pemikiran Dan Pengembangan Ekonomi Syariah, 8(2), 315–336. https://doi.org/10.36908/esha.v8i2.668

Sihombing, D. P., & Bagiastra, I. N. (2022). Bentuk Pertanggung Jawaban Perusahaan Angkutan Umum Terhadap Penumpang Akibat Resiko Kecelakaan Dalam Proses Pengangkutan. Jurnal Kertha Desa, 10(11), 1221–1231.

Situmorang, M., Widodo, S., & Sulandari, E. (2016). Identifikasi Jalur Lintas Angkutan Barang Dari Gudang-Gudang Ke Pusat-Pusat Distribusi Di Kota Pontianak. JeLAST : Jurnal Teknik Kelautan , PWK , Sipil, Dan Tambang, 3(3), 1–14. https://doi.org/10.26418/jelast.v3i3.18378

Suadi, A. (2018). Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah: Penemuan dan Kaidah Hukum. Jakarta: Kencana.

Wahyuni, W. (2022). Tuntutan Ganti Rugi dalam Perbuatan Melawan Hukum. Retrieved October 11, 2024, from Hukumonline.com website: https://www.hukumonline.com/berita/a/tuntutan-ganti-rugi-dalam-perbuatan-melawan-hukum-lt62b2c95064cfa/

Yunita, A., Ferunika, A., Indrawati, N., & Mochammad, F. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Jasa Pengiriman Barang Jalur Darat dalam Perspektif Hukum Perdagangan. Media of Law and Sharia, 4(1), 67–74. https://doi.org/10.18196/mls.v4i1.17307

Zhafran, M., Sunarmi, S., Purba, H., & Sukarja, D. (2022). Kebakaran Hutan Dan Bencana Asap Sebagai Dasar Force Majeure Dalam Pemenuhan Kewajiban Kontraktual. Locus Journal of Academic Literature Review, 1(5), 289–297. https://doi.org/10.56128/ljoalr.v1i5.79

Downloads

Published

2024-12-01